Proses Penyelesaian Perkara
Verborgen Gebrek

Verborgen Gebrek

Verborgen Gebrek: Cacat yang tersembunyi. Seorang penjual harus bertanggung jawab terhadap adanya cacat-cacat yang tersembunyi dari barang yang dijualnya dan hal ini dapat merupakan suatu alasan untuk pembatalan (Lihat: Pasal 1491 BW)

read more
Summary Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya

Summary Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya

Biaya Proses Penyelesaian Perkara (selanjutnya disebut dengan biaya proses) adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materil pada Mahkamah Agung (“MA”) dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya....

read more