Pendahuluan

Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU 32/2009”), Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.1 Salah satu bentuk pencemaran lingkungan hidup yang biasa terjadi adalah melalui media limbah bahan berbahaya beracun.

Bahan berbahaya beracun (“B3”) merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.2 Sedangkan, Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (“Limbah B3”).3

Sehubungan dengan definisi Limbah B3 diatas, terhadap pembuktian terjadinya Pencemaran Lingkungan oleh Limbah B3, dilakukan dengan uji karakteristik untuk menentukan apakah limbah yang dimaksud merupakan Limbah B3 yang mencemari lingkungan. Penerapan penggunaan uji karakteristik sebagai bukti yang menentukan bahwa terdapat Limbah B3 yang mencemari lingkungan dapat dikaji melalui salah satu kasus lingkungan hidup pada artikel ini.

Artikel ini membahas salah satu cara pembuktian tercemarnya lingkungan, khususnya oleh Limbah B3 dengan cara uji karakteristik. Hal-hal penting yang akan dikaji dari artikel ini adalah penerapan uji karakteristik pada kasus lingkungan hidup.

Penerapan uji karakteristik pada kasus lingkungan hidup

Dalam menerapkan uji karakteristik pada kasus lingkungan hidup, khususnya terkait dengan pencemaran oleh Limbah B3 sangatlah penting. Sebagaimana ditetapkan pada salah satu Putusan Lingkungan Hidup, yang dimana penerapan uji karakteristik menentukan sahnya suatu alat bukti didalam kasus lingkungan hidup. Artikel ini akan  membahas Putusan Pengadilan Negeri Siak sebagai berikut:

No. 12/Pdt.G/LH/2022/PN SAK

Penggugat: Yayasan Lingkungan Hidup

Tergugat I: Pengolah limbah, Tergugat II: Penghasil limbah, Tergugat III: Penghasil limbah, Tergugat IV: Penghasil limbah

Turut Tergugat: Dirjen pengelolaan sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Latar Belakang:

  1. Penggugat mendalilkan bahwa antara Tergugat I selaku pengolah limbah B3 telah membuang Limbah B3 dari penghasil Limbah B3 yaitu Tergugat II, III, IV; ke objek sengketa.4
  2. Limbah yang dibuang oleh Tergugat I menurut Penggugat adalah Limbah B3 berupa Spent Bleacing Earth (SBE) yang masih mengandung minyak sawit, dan mengalir ke sungai mengalir sampai ke Sungai Takwana dan bendungan yang ada di dekat Taman Hutan Raya Minas, sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran pada area tersebut.5
Read Also  Persyaratan dan Tata Cara untuk memperoleh Keterangan mengenai Data Fisik dan Data Yuridis Bidang Tanah

Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim mempertimbangkan, bahwa untuk menentukan terdapat Limbah B3 pada lokasi objek sengketa, maka perlu dilakukan uji karakteristik Limbah B3, yang dalam hal ini Majelis Hakim mendasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun6 (“Permen LHK 10/2020”), dan menyimpulkan bahwa standar uji karakteristik Limbah B3 adalah sebagai berikut:7

  1. Uji karakteristik terdiri dari Pengambilan contoh uji dan pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3;
  2. Pengambilan contoh uji dilakukan dengan metode Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 6989.59:2008 untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 cair;
  3. Pelaksanaan uji karakteristik dilakukan berdasarkan karakteristik Limbah B3, yang meliputi: (a) mudah meledak; (b) mudah menyala; (c) reaktif; (d) infeksius; (e) korosif; (f) beracun melalui uji TCLP; (g) beracun melalui Uji Toksikologi LD50; (h) beracun melalui uji total konsentrasi logam berat; dan (i) beracun melalui uji toksikologi sub-kronis.
  4. Uji karakteristik tersebut dilakukan secara berurutan dan jika salah satu uji karakteristik Limbah B3 diketahui memenuhi karakteristik Limbah B3, urutan pengujian karakteristik Limbah B3 selanjutnya tidak perlu dilakukan.
  5. Wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi;

Majelis Hakim berpendapat, bahwa antara Penggugat dan Tergugat I, telah mengajukan bukti hasil uji laboratorium, yang dalam hal ini apabila disesuaikan dengan ketentuan pada Permen LHK 10/2020, mempunyai perbedaan sebagai berikut:

Bukti hasil uji Laboratorium Penggugat8

  • Pengambilan contoh uji dilakukan secara mandiri yang setelahnya diajukan kepada Laboratorium dan pengambilan contoh tidak menyebutkan lokasi pengambilan;
  • Telah dilakukan uji karakteristik oleh Laboratorium PT Sucufindo yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN);
  • Tidak disebutkan apakah metode pengujian telah dilakukan dengan metode Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 6989.59:2008;
  • Tidak dilakukan pengujian secara berurutan sebagaimana diatur dalam Permen LHK 10/2020;

Bukti hasil uji Laboratorium Tergugat I.9

  • Telah dilakukan pengambilan contoh uji dan dilakukan pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3;
  • Metode pengujian telah dilakukan dengan metode Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 6989.59:2008 untuk pengambilan limbah B3 cair;
  • Telah dilakukan pengujian secara berurutan by PT. Unilab Perdana yang melakukan pengujian telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN);
  • Pengambilan contoh uji didampingi oleh Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak
Read Also  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Satu Naskah

Berdasarkan bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat I, hakim mensimpulkan karena pengambilan contoh uji dilakukan secara mandiri oleh Penggugat dan tidak dinampakkan dari lokasi mana hasil uji tersebut diambil, sehingga Majelis Hakim menyatakan tidak diketahui secara tegas dan pasti keabsahan hasil pengujian tersebut.10

Sebaliknya, oleh karena hasil uji karakteristik yang diajukan oleh Tergugat I telah memenuhi sebagaimana yang diatur dalam Permen KLHK tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3, maka hasil uji laboratorium yang dapat dipertanggung jawabkan adalah sebagaimana yang diajukan oleh Tergugat I, yang menyatakan bahwa limbah yang terdapat pada objek sengketa bukanlah Spent Bleaching Earth (Limbah B3).11

Penutup:

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, didalam kasus sengketa lingkungan hidup, khususnya pada kasus pencemaran, memang mengedepankan pembuktian dengan dasar bukti ilmiah. Mengingat bahwa untuk mengerti terjadinya suatu pencemaran, hakim perlu memiliki kemampuan untuk menilai suatu bukti ilmiah, dan merujuk pada Keputusan Mahkamah Agung No. 36 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup (“KMA 36/2013”), menjelaskan bahwa  bukti ilmiah dipergunakan dalam perkara lingkungan hidup yang bertujuan untuk menambah keyakinan serta memberikan panduan bagi hakim untuk menilai ke autentikan suatu alat bukti,12 khususnya pada sengketa lingkungan hidup.

Sehingga, atas keyakinan tersebut, berdasarkan alat bukti ilmiah, hakim dapat menentukan apakah terjadinya suatu pencemaran pada lingkungan.

Irsandi Rahmat Wijaya

Sources

  1. Pasal 1 Nomor 14 UU 32/2009
  2. Pasal 1 Nomor 21 UU 32/2009
  3. Pasal 1 Nomor 22 UU 32/2009
  4. Putusan Pengadilan Negeri Siak No. 12/Pdt.G/LH/2022/PN SAK, Hal. 87
  5. Ibid
  6. Telah dicabut dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
  7. Putusan Pengadilan Negeri Siak No. 12/Pdt.G/LH/2022/PN SAK, Hal. 90
  8. Putusan Pengadilan Negeri Siak No. 12/Pdt.G/LH/2022/PN SAK, Hal. 91
  9. Putusan Pengadilan Negeri Siak No. 12/Pdt.G/LH/2022/PN SAK, Hal. 91
  10. Putusan Pengadilan Negeri Siak No. 12/Pdt.G/LH/2022/PN SAK, Hal. 91
  11. Putusan Pengadilan Negeri Siak No. 12/Pdt.G/LH/2022/PN SAK, Hal. 91
  12. Bab IV huruf d No. 2 Lampiran KMA 36/2013, Hal. 23