Menurut Pasal 34 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), usaha pertambangan dikelompokkan atas:

1. pertambangan mineral; dan

2. pertambangan batubara.

Pertambangan mineral sendiri digolongkan atas:

1. Pertambangan mineral radioaktif;

2. Pertambangan mineral logam;

3. Pertambangan mineral bukan logam; dan

4. Pertambangan batuan.

Sebagaimana terurai pada Pasal 50 UU Minerba, Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) mineral radioaktif ditetapkan oleh Pemerintah.

Pertambangan Mineral Logam

Mengenai pertambangan mineral logam, WIUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi mineral logam WIUP diberikan dengan luas paling sedikit 5.000 hektare dan paling banyak 100.000 hektare. Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral logam, dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda, setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama. Sementara, untuk pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 25.000 hektare.

Pertambangan Mineral Bukan Logam

Untuk pertambangan mineral bukan logam, WIUP diberikan dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi izin. Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 500 hektare dan paling banyak 25.000 hektare. Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda, setelah mempertimbangkan pendapat pemegang IUP pertama. Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 5.000 hektare.

Johan Kurnia

Read Also  Undang-Undang Perumahan dan Permukiman Pasca UU Cipta Kerja