Female coworkers reviewing information on pc tablet in office

Definisi Privatisasi

Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan saham Perusahaan Perseroan yang merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (“Persero”), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

Beberapa tahun terakhir ini, Indonesia sedang gencar melaksanakan privatisasi karena manfaatnya yang besar bagi Negara. Privatisasi bermanfaat bagi Persero, Negara dan masyarakat karena merupakan dana baru untuk pertumbuhan, sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan peningkatan partisipasi kontrol masyarakat. Dalam artikel ini akan dibahas beberapa poin yang penting untuk diketahui mengenai privatisasi Persero dari sisi hukum.

Maksud dan Tujuan Privatisasi

Menurut Pasal 74 UU BUMN, privatisasi dilakukan dengan maksud untuk:

  1. Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;
  2. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
  3. Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;
  4. Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
  5. Menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global;
  6. Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro dan kapasitas pasar.

Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.

Cara Privatisasi

Sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2010 tentang Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi, dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang serta Profesi lainnya (“Permen Privatisasi”), privatisasi dilakukan dengan cara:

  1. Penjualan saham berdasarkan ketentuan Pasar Modal;
  2. Penjualan saham secara langsung kepada investor;
  3. Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.
Read Also  Klasifikasi Saham dalam Perseroan Terbatas

Privatisasi tersebut dilakukan melalui penualan saham Negara pada Persero atau penjualan saham dalam simpanan.

Program Tahunan Privatisasi

Privatisasi Persero tidak dilakukan tanpa rencana, akan tetapi terdapat Deputi yang menyusun program tahunan privatisasi. Deputi sendiri adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian BUMN yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang privatisasi. Deputi inilah yang menyusun daftar Persero yang akan diprivatisasi, metode privatisasi yang akan digunakan serta jenis dan rentangan jumlah saham yang akan dijual. Selanjutnya, rencana tersebut akan diberikan dan ditanggapi secara tertulis oleh Deputi Teknis. Deputi Teknis adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian BUMN yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha Persero yang bersangkutan. Tanggapan tertulis disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja oleh Deputi Teknis kepada Deputi setelah tanggal diterimanya daftar yang dibuat oleh Deputi. Daftar yang dibuat Deputi akan ditetapkan sebagai Program Tahunan Privatisasi dengan menyertakan tanggapan tertulis dari Deputi Teknis bila ada. Kemudian Program Tahunan Privatisasi akan diberikan kepada Komite Privatisasi untuk  meminta arahan dan Menteri Keuangan untuk meminta rekomendasi.

Komite Privatisasi adalah wadah koordinasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk membahas dan memutuskan kebijakan Privatitsasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral. Akan tetapi, pada kenyataannya, privatisasi tidak hanya dilakukan pada Persero yang ditetapkan di Program Tahunan Privatisasi. Apabila ada Persero lain yang akan diprivatisasi, maka dapat dilakukan penetapan dengan ketentuan yang sama seperti penetapan Program Tahunan Privatisasi.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan, maka dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang serta Profesi lainnya

Read Also  Leks&Co - Perizinan Berusaha di Indonesia Melalui OSS

Pelaksanaan Privatisasi melibatkan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Lembaga dan/atu profesi penunjang serta profesi lainnya tersebut terdiri atas:

  1. Penjamin Pelaksana Emisi;
  2. Penasihat Keuangan;
  3. Akuntan Publik;
  4. Konsultan Hukum;
  5. Penilai;
  6. Notaris;
  7. Biro Administrasi Efek;
  8. Perusahaan Hubungan Masyarakat;
  9. Perusahaan Percetakan;
  10. Spesialis Industri untuk pelaksanaan Privatisasi sektor usaha tertentu, yang menurut pertimbangan Menteri berdasarkan usulan Tim Privatisasi memerlukan profesi penunjang khusus.

Lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya dipilih melalui seleksi terbuka yang diumumkan di surat kabar nasional, website Kementerian BUMN, dan apabila diperlukan pada website Persero bersangkutan dan dilakukan oleh Deputi atau Tim Privatisasi.

 

Hasil Privatisasi

Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik Negara disetor langsung ke Kas Negara. Sedangkan hasil privatisasi saham dalam simpanan disetorkan langsung ke kas Persero yang bersangkutan. Kemudian, hasil privatisasi dari anak perusahaan Persero dapat ditetapkan sebagai dividen interim, yaitu dividen yang dibagikan sebelum tahun buku berakhir dikarenakan keuntungan abnormal yang ditermaPersero yang bersangkutan.