Latar Belakang

Tata cara pemberian denda dan pemotongan upah oleh pemberi kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP No. 8/1981”). Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.

Berdasarkan Pasal 12 PP No. 8/1981, pada dasarnya upah diberikan dalam bentuk uang. Namun, sebagian dari upah dapat diberikan dalam bentuk lain, dengan ketentuan bahwa nilainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai upah yang seharusnya diterima oleh buruh. Adapun, bentuk lain dari upah tidak dapat diberikan dalam bentuk alkohol, obat terlarang atau bahan obat-obatan terlarang.

Pengenaan Denda

Denda atas suatu pelanggaran hanya dapat dilakukan jika hal tersebut diatur secara tegas di dalam perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penjelasan Pasal 21 ayat (1) PP No. 8/1981 menyebutkan bahwa denda yang dikenakan oleh pengusaha kepada buruh tidak dapat digunakan untuk kepentingan pengusaha atau untuk kepentingan biaya operasional pengusaha. Apabila suatu perbuatan telah dikenakan denda oleh pengusaha, maka pengusaha tersebut dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap buruh yang bersangkutan.

 

Pemotongan Upah

Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan dalam hal terdapatnya surat kuasa dari buruh, kecuali pemotongan upah tersebut dilakukan dalam hal (i) kewajiban pembayaran oleh buruh terhadap Negara atau iuran sebagai peserta pada suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Surat kuasa yang diberikan oleh buruh tersebut dapat ditarik kembali setiap saat oleh buruh. Pemotongan upah dapat dilakukan untuk hal-hal, sebagai berikut:

  1. denda, potongan, dan ganti rugi;
  2. rumah sewa yang disewa oleh pengusaha kepada buruh berdasarkan perjanjian tertulis;
  3. uang muka atas upah, kelebihan upah yang telah dibayar oleh pemberi kerja dan cicilan hutang buruh kepada pengusaha, dengan ketentuan harus ada tanda bukti tertulis.
Read Also  Syarat dan Ketentuan Pembangunan dan Pengembangan Properti

Pemotongan upah sebagaimana diuraikan di atas tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima oleh buruh. Pada saat pemutusan hubungan kerja, maka seluruh hutang piutang dari buruh dapat diperhitungkan dengan upahnya.

Ivor Pasaribu