Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yang secara garis besar berisikan :

  1. Pihak yang melakukan kesepakatan.
  2. Kewajiban bagi penjual.
  3. Uraian obyek pengikatan jual-beli.
  4. Jaminan penjual.
  5. Waktu serah terima bangunan.
  6. Pemeliharaan bangunan.
  7. Penggunaan bangunan.
  8. Pengalihan hak.
  9. Pembatalan pengikatan.
  10. Penyelesaian Perselisihan.
Read Also  Pelatihan Hukum “Kupas Tuntas Aspek Hukum Pertanahan & Akusisi Properti” pada 29 April 2015 di Hotel Santika Premiere, Jakarta