Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru di Indonesia membawa perubahan besar dalam proses peradilan pidana dan praktik peradilan. Reformasi tersebut mencakup perjanjian pembelaan, keadilan restoratif, perjanjian penundaan penuntutan, serta mekanisme prosedural baru dalam perkara pidana.









