Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Persyaratan teknis meliputi bangunan gedung meliputi:
- Persyaratan tata bangunan.
- Persyaratan kendala bangunan gedung.
Sedangkan persyaratan administratif meliputi:
- Persyaratan status hak atas tanah.
- Status kepemilikan bangunan gedung.
- Izin mendirikan bangunan gedung (IMB).
Sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 pasal 8 ayat 1
-
Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Persyaratan Teknis dan Administratif Bangunan Gedung, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com