Penjual sebagai orang yang menjual properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
a.Hak
โ Mendapatkan pembayaran atas properti yang dijual kepada pembeli.
b.Kewajiban
โ Menyerahkan properti yang dijual kepada pembeli tepat pada waktunya.
โ Memastikan segala hal yang berkaitan dengan dokumen properti yang bersangkutan adalah benar dan sah menurut hukum.
โ Membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas properti yang dijualnya kepada pemerintah sebesar 5% (lima persen).