Penjual sebagai orang yang menjual properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
a.Hak
โ€“ Mendapatkan pembayaran atas properti yang dijual kepada pembeli.

b.Kewajiban
โ€“ Menyerahkan  properti yang dijual kepada pembeli tepat pada waktunya.
โ€“ Memastikan segala hal yang berkaitan dengan dokumen properti yang bersangkutan adalah benar dan sah menurut hukum.
โ€“ Membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas properti yang dijualnya kepada pemerintah sebesar 5% (lima persen).