Hukum Pertanahan - Lekslawyer

Borg, Borrot, Boreh (H.A): Jaminan, tanggungan, biasanya atau kebanyakan kalinya berupa tanah dalam perjanjian peminjaman: โ€œsaya berjanji selama pinjaman saya belum lunas tidak akan membuat pinjaman tanah atas tanah saya, kecuali untuk kepentingan si berpiutang sayaโ€. Dalam hukum adat seseorang berdasarkan perjanjian menjadi penanggung pinjaman orang lain yang ditagih, bila dapat dianggap bahwa pelunasan piutang tidak mungkin lagi diperoleh dari sipeminjam sendiri.

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Borg, Borrot, Boreh, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com