Borg, Borrot, Boreh (H.A): Jaminan, tanggungan, biasanya atau kebanyakan kalinya berupa tanah dalam perjanjian peminjaman: โsaya berjanji selama pinjaman saya belum lunas tidak akan membuat pinjaman tanah atas tanah saya, kecuali untuk kepentingan si berpiutang sayaโ. Dalam hukum adat seseorang berdasarkan perjanjian menjadi penanggung pinjaman orang lain yang ditagih, bila dapat dianggap bahwa pelunasan piutang tidak mungkin lagi diperoleh dari sipeminjam sendiri.
- Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Borg, Borrot, Boreh, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com