Pendahuluan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) tidak luput dari berbagai perselisihan, termasuk perselisihan antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN (“Perselisihan”) itu sendiri.1 Melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen 2/2023”), pemerintah telah membuka alternatif penyelesaian Perselisihan melalui mediasi di Kementerian BUMN.2 Pasal 7 ayat (1) huruf b Permen 2/2023 mengatur bahwa Menteri BUMN dapat bertindak sebagai mediator atas permohonan direksi BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN untuk menyelesaikan Perselisihan.3 Pada bulan April 2024, Menteri BUMN menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-1/MBU/DHK/04/2024 tentang Penyelesaian Permasalahan Hukum/Dispute antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN (“SE 1/2024”) yang mengatur detail mekanisme mediasi Perselisihan di Kementerian BUMN.4

Pembahasan
Sebelum membahas lebih dalam SE 1/2024, kita perlu memahami dasar dan prinsip dari mediasi. Mediasi dilakukan agar tercapai suatu perdamaian di antara pihak-pihak yang berselisih.5 Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mendefinisikan perdamaian sebagai:6

“…suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara…”

Perdamaian yang tercapai di antara para pihak kemudian harus dituangkan dalam bentuk perjanjian yang tertulis.7 Oleh karena bentuknya yang adalah perjanjian, maka perjanjian perdamaian juga harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer.8 Perdamaian yang tercapai memiliki kekuatan layaknya “keputusan hakim pada tingkat akhir”.9

Upaya perdamaian pada mulanya dilakukan oleh pihak-pihak yang berselisih itu sendiri.10 Akan tetapi, ada kalanya perdamaian tidak tercapai jika hanya diusahakan oleh para pihak yang berselisih.11 Dalam hal demikian, maka untuk mencapai perdamaian para pihak dapat dibantu oleh seorang mediator, dan proses inilah yang disebut dengan mediasi.12 Mediasi merupakan salah satu prosedur/cara alternatif penyelesaian sengketa di samping konsultasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”).13 Mediasi di pengadilan kemudian diatur lebih detail dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“PERMA 1/2016”).14 UU Arbitrase dan PERMA 1/2016 mengatur mediasi antara pihak manapun yang berselisih, dalam arti tidak membatasi siapa atau bentuk dari pihak yang akan melakukan mediasi.15 Adapun SE 1/2024 membatasi siapa pihak yang dapat melakukan mediasi di Kementerian BUMN dan mengatur secara rinci mengenai tata caranya.16 Selengkapnya mengenai SE 1/2024 akan dibahas selanjutnya.

Direksi dari BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN yang berselisih perlu mengajukan permohonan penyelesaian permasalahan hukum terlebih dahulu kepada Menteri BUMN yang akan bertindak sebagai mediator.17 Akan tetapi, Menteri BUMN tidak harus bertindak sebagai mediator secara pribadi, sebab kewenangan tersebut dapat dimandatkan atau dilimpahkan kepada Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN.18 Terdapat tiga syarat pengajuan permohonan penyelesaian permasalahan hukum tersebut.19 Pertama, para pihak yang terlibat Perselisihan adalah BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN.20 Apabila salah satu pihak adalah perusahaan swasta, maka tidak bisa diajukan permohonan mediasi di Kementerian BUMN.21 Kedua, para pihak sendiri telah mengupayakan penyelesaian secara musyawarah mufakat sebelum mengajukan permohonan.22 Ketiga, pengajuan permohonan harus berdasarkan perjanjian mediasi antara para pihak, dan pengajuan dilakukan oleh salah satu atau para pihak.23

Sebelum mengajukan permohonan penyelesaian permasalahan hukum kepada Menteri BUMN, direksi dari pihak-pihak yang berselisih perlu menyiapkan dokumen-dokumen kelengkapan.24 Dokumen kelengkapan tersebut yakni: Surat Permohonan Mediasi kepada Menteri BUMN cq. Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan25, Kesepakatan Penyelesaian Sengketa26, Surat Pernyataan Para Pihak27, Korespondensi Para Pihak28, dokumen pendukung lainnya29, dan Proposal penyelesaian permasalahan hukum30. Proposal yang akan dilampirkan dalam pengajuan harus memuat identifikasi para pihak, uraian permasalahan, ruang lingkup sengketa, alasan pengajuan penyelesaian sengketa, dampak sengketa, pandangan terhadap penyelesaian, kesedian penyelesaian sengketa melalui Kementerian BUMN, dan rencana tindak lanjut.31 Penjelasan masing-masing poin dalam proposal akan dipaparkan pada paragraf selanjutnya.

Read Also  Peralihan Hak Komunal atas Tanah

Dalam proposal, identifikasi para pihak berisikan nama pihak yang bersengketa yaitu BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN.32 Selanjutnya para pihak perlu menguraikan permasalahan, kronologi masalah, dan hal-hal yang telah dilakukan terkait dengan permasalahan.33 Setelah uraian permasalahan, proposal harus mencantumkan ruang lingkup sengketa yang ingin diselesaikan, mencakup jenis perjanjian atau transaksi yang terlibat.34 Para pihak perlu menjelaskan alasan mereka memilih penyelesaian sengketa melalui Kementerian BUMN dan juga menjelaskan upaya penyelesaian internal yang sudah dilakukan berikut hasilnya.35 Dampak sengketa yang terjadi terhadap keberlanjutan atau operasional bisnis BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN juga harus dianalisis secara mendalam dan dicantumkan di proposal.36 Bagian pandangan terhadap penyelesaian berisikan pandangan atau usulan para pihak mengenai cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa, antara lain melalui sepakat melakukan adendum kontrak, kesepakatan menunjuk pihak lain, atau cara lainnya.37 Direksi para pihak harus pula menyatakan komitmen dan kesiapan untuk melaksanakan kesepakatan yang dicapai dalam mediasi.38 Bagian terakhir dari proposal berisikan rencana tindak lanjut para pihak setelah penyelesaian sengketa, termasuk langkah-langkah pencegahan agar sengketa serupa tidak terulang kembali di masa depan.39 Proposal yang sudah lengkap harus ditandatangani oleh direksi para pihak.40

Apabila permohonan mediasi diajukan oleh Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN, maka BUMN Induknya harus terlibat juga dalam proses pelaksanaan penyelesaian permasalahan hukum.41 Pelaksanaan mediasi diupayakan untuk mencapai kesepakatan melalui pembahasan bersama antara para pihak dan Kementerian BUMN terkait penyelesaian permasalahan yang terjadi.42 Jika dibutuhkan dan dengan mempertimbangkan kompleksitas permasalahan, pembahasan bersama tersebut dapat melibatkan pihak lain/eksternal yang dapat memberikan rekomendasi.43 Pihak lain/eksternal yang dapat dilibatkan adalah Tim Pengawal Tata Kelola BUMN (Tim Kawal), Tim Wakil Menteri BUMN, Unsur Sekretaris Menteri BUMN, Unsur Deputi Hukum dan Perundang-Undangan (HKPUU), Unsur Deputi Keuangan dan Manajemen Resiko (KMR), Unsur Deputi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian, Auditor, dan Aparat Penegak Hukum.44

Kesepakatan yang tercapai dari hasil pembahasan bersama antara para pihak dan Kementerian BUMN kemudian dituangkan dalam suatu risalah rapat yang ditandatangani oleh para pihak.45 Kesepakatan yang telah ditandatangani bersifal final dan mengikat serta harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak.46 Apabila diperlukan, kesepakatan tersebut dapat dinotariilkan dan/atau ditetapkan menjadi akta perdamaian oleh pengadilan.47 Agar bisa memperoleh akta perdamaian dari pengadilan, maka kesepakatan perdamaian sebagai hasil mediasi di Kementerian BUMN harus memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (2) PERMA 1/2016.48 Pasal 27 ayat (2) PERMA 1/2016 menyebutkan bahwa kesepakatan perdamaian tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan, tidak boleh merugikan pihak ketiga, dan harus dapat dilaksanakan.49

Proses penyelesaian permasalahan ini tidak hanya berhenti setelah tercapai kesepakatan, tetapi masih ada proses monitoring dan evaluasi setiap tiga bulan atau sesuai hasil kesepakatan.50 Untuk monitoring dan evaluasi, Para pihak harus melaporkan secara tertulis pelaksanaan hasil kesepakatan oleh para pihak kepada Kementerian BUMN yang ditembuskan kepada Deputi Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.51

Penutup
SE 1/2024 telah mengatur secara rinci mengenai syarat, pengajuan, proses, dan tahapan mediasi Perselisihan di Kementerian BUMN. Mekanisme penyelesaian Perselisihan ini bahkan juga telah mencakup upaya monitoring dan evaluasi pasca tercapainya kesepakatan perdamaian.52 Sepanjang tahun 2023 telah terdapat 21 Laporan Penyelesaian Mediasi Penyelesaian Sengketa BUMN/Anak Perusahaan BUMN yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN.53 Kemudian sepanjang tahun 2024 lalu, penanganan permasalahan hukum antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN juga telah menjadi salah satu fokus Kementerian BUMN.54 Pada tahun 2025 ini diharapkan penyelesaian Perselisihan juga akan tetap menjadi salah satu prioritas dan mekanisme mediasi di Kementerian BUMN dapat berjalan dengan efektif.

Yosefin Mulyaningtyas

Reference

  • Indonesian Civil Code.
  • Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution.
  • Minister of State-Owned Enterprises Circular Letter Number SE-1/MBU/DHK/04/2024 concerning Completion of Legal Issues/Disputes between SOEs/SOEs Subsidiaries/SOEs Affiliated Companies.
  • Minister of State-Owned Enterprises Regulation Number PER-2/MBU/03/2023 concerning The Governance and Significant Corporate Activity Guidelines of State-Owned Enterprises.
  • Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 concerning Mediation Procedure in Court.
  • Deputy of Legal and Regulation of the Ministry of SOEs. LKIP 2023 Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan. (February 2024) <https://www.bumn.go.id/storage/kontenlaporan/files/files_1728276612.pdf> accessed January 15th 2025.
  • Ministry of State-Owned Enterprises. Rencana Kerja Anggaran Satker Rencana Kinerja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2024. (January 2024) <https://www.bumn.go.id/storage/kontenlaporan/files/files_1724135668.pdf> accessed January 15th 2025.
  • Kejati Jatim. JPN lakukan mediasi antar sesama BUMN. (kejati-jatim.go.id, March 22nd 2021) <https://kejati-jatim.go.id/jaksa-pengacara-negara-kejati-jatim-melakukan-mediasi-sesama-bumn-antara-pt-perkebunan-nusantara-x-ptpn-x-dengan-pt-barata-indonesia/> accessed January 15th 2025.
  • Warta Pemeriksa BPK. BPK Berupaya Menyelesaikan Sengketa Antar-BUMN. (wartapemeriksa.bpk.go.id, March 4th 2021) <https://wartapemeriksa.bpk.go.id/?p=24250> accessed January 15th 2025.
  1. Lihat Kejati Jatim, JPN lakukan mediasi antar sesama BUMN, (kejati-jatim.go.id, 22 Maret 2021) <https://kejati-jatim.go.id/jaksa-pengacara-negara-kejati-jatim-melakukan-mediasi-sesama-bumn-antara-pt-perkebunan-nusantara-x-ptpn-x-dengan-pt-barata-indonesia/> diakses 15 Januari 2025. Lihat juga Warta Pemeriksa BPK, BPK Berupaya Menyelesaikan Sengketa Antar-BUMN, (wartapemeriksa.bpk.go.id, 04 Maret 2021) <https://wartapemeriksa.bpk.go.id/?p=24250> diakses 15 Januari 2025.
  2. Pasal 7 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (Permen 2/2023).
  3. Pasal 7 ayat (1) huruf b Permen 2/2023.
  4. Surat Edaran Nomor SE-1/MBU/DHK/04/2024 tentang Penyelesaian Permasalahan Hukum/Dispute antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN (SE 1/2024)
  5. Lihat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Mediasi dilakukan agar sengketa di antara para pihak dapat diselesaikan.
  6. Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
  7. Ibid.
  8. Lihat Pasal 1320 KUHPer.
  9. Pasal 1858 KUHPer.
  10. Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU Arbitrase.
  11. Vide Pasal 6 ayat (3) UU Arbitrase.
  12. Ibid.
  13. Pasal 1 angka 10 UU Arbitrase.
  14. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (PERMA 1/2016).
  15. Lihat UU Arbitrase dan PERMA 1/2016.
  16. Lihat SE 1/2024.
  17. Angka 1 SE 1/2024.
  18. Angka 2 SE 1/2024.
  19. Angka 3 SE 1/2024.
  20. Angka 3 huruf a SE 1/2024.
  21. Vide Angka 3 huruf a SE 1/2024.
  22. Angka 3 huruf b SE 1/2024.
  23. Angka 3 huruf c SE 1/2024.
  24. Angka 4 SE 1/2024.
  25. Angka 4 huruf a SE 1/2024.
  26. Angka 4 huruf b SE 1/2024.
  27. Angka 4 huruf c SE 1/2024.
  28. Angka 4 huruf d SE 1/2024.
  29. Angka 4 huruf e SE 1/2024.
  30. Angka 6 SE 1/2024.
  31. Ibid.
  32. Angka 6 huruf a SE 1/2024.
  33. Angka 6 huruf b SE 1/2024.
  34. Angka 6 huruf c SE 1/2024.
  35. Angka 6 huruf d SE 1/2024.
  36. Angka 6 huruf e SE 1/2024.
  37. Angka 6 huruf f SE 1/2024.
  38. Angka 6 huruf g SE 1/2024.
  39. Angka 6 huruf h SE 1/2024.
  40. Angka 6 SE 1/2024.
  41. Angka 5 SE 1/2024.
  42. Angka 7 SE 1/2024.
  43. Angka 8 SE 1/2024.
  44. Ibid.
  45. Angka 9 SE 1/2024.
  46. Ibid.
  47. Ibid.
  48. Pasal 36 ayat (3) PERMA 1/2016.
  49. Pasal 27 ayat (2) PERMA 1/2016.
  50. Angka 10 SE 1/2024.
  51. Ibid.
  52. Vide Angka 10 SE 1/2024.
  53. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, LKIP 2023 Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, (Februari 2024) <https://www.bumn.go.id/storage/kontenlaporan/files/files_1728276612.pdf> diakses 15 Januari 2025.
  54. Kementerian BUMN, Rencana Kerja Anggaran Satker Rencana Kinerja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2024, (Januari 2024) <https://www.bumn.go.id/storage/kontenlaporan/files/files_1724135668.pdf> diakses 15 Januari 2025.