Aji Kadhasnah Putera

Lanskap korporasi Indonesia sedang mengalami perubahan besar-besaran seiring dengan transformasi program lingkungan PROPER. Didukung oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang baru, reformasi ini menandai dimulainya era baru yang ketat dalam penegakan hukum lingkungan dan praktik bisnis berkelanjutan.

Pengantar

Tata kelola lingkungan di Indonesia secara progresif telah bergeser dari paradigma penegakan hukum yang reaktif menuju model preventif dan berbasis kinerja. Secara historis, penegakan hukum lingkungan bergantung pada sanksi administratif, tanggung jawab perdata, dan penuntutan pidana, yang sebagian besar dilaksanakan setelah kerusakan lingkungan terjadi. Meskipun mekanisme tersebut tetap menjadi pusat perhatian di bawah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (“UU Lingkungan Hidup”), sifat reaktifnya telah mendorong pengembangan instrumen pelengkap yang bertujuan untuk deteksi dini dan pencegahan.

Salah satu instrumen yang paling menonjol adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PROPER”), sebuah program penilaian kinerja lingkungan yang dipimpin pemerintah dan dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang mengevaluasi dan mengungkapkan secara publik kinerja lingkungan perusahaan. PROPER awalnya dirancang sebagai mekanisme reputasi terhadap perusahaan yang menjadi peserta program ini dan sekarang menjadi persyaratan wajib bagi perusahaan yang memiliki dampak langsung terhadap lingkungan hidup. Pergeseran regulasi ini mencerminkan tren yang lebih luas menuju model tata kelola hibrida yang menggabungkan penegakan hukum, pengawasan administratif, dan tekanan berbasis pasar.

Baca Juga: Mereformasi Sanksi dan Pengawasan Lingkungan Hidup

Artikel ini akan membahas dua argumen utama. Pertama, artikel ini akan membahas perubahan-perubahan kunci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER dibandingkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROPER. Kedua, transformasi PROPER memiliki dampak lingkungan dan hukum yang terukur, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan, mencegah kerusakan lingkungan, dan mempromosikan praktik keberlanjutan. Melalui analisis normatif dan komparatif, artikel ini menunjukkan bahwa rezim PROPER yang baru merupakan evolusi mendasar dalam arsitektur regulasi lingkungan di Indonesia.

Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup

Kerangka Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Rezim hukum lingkungan di Indonesia berlandaskan pada UU Lingkungan Hidup yang menetapkan prinsip-prinsip utama seperti pembangunan berkelanjutan, prinsip kehati-hatian, dan tanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan. Prinsip-prinsip ini dioperasionalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021), yang mengatur izin lingkungan, standar kepatuhan, dan kewajiban pemantauan.

Dalam rangka melaksanakan amanat UU Lingkungan Hidup dan PP 22/2021, pemerintah menerbitkan PROPER untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap lingkungan hidup. PROPER telah direstrukturisasi secara signifikan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER (PermenLH/BPLH tentang PROPER), menggantikan kerangka kerja sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROPER (PermenLHK tentang PROPER).

PermenLHK tentang PROPER membentuk PROPER, sebuah sistem formal yang dirancang untuk mengevaluasi dan memberi peringkat kinerja pengelolaan lingkungan hidup dari berbagai bisnis dan industri. Program ini menguraikan proses penilaian terstruktur yang melibatkan perencanaan, implementasi, dan penetapan kinerja akhir berdasarkan kepatuhan hukum dan upaya berkelanjutan sukarela.

PermenLH/BPLH tentang PROPER diterbitkan untuk memperkuat instrumen PROPER sebagai mekanisme publik untuk menilai kepatuhan dan inovasi lingkungan hidup pada perusahaan yang wajib ikut serta. Peraturan terbaru ini memperketat kriteria kepatuhan wajib untuk perusahaan sasaran, memperkenalkan standar baru untuk perusahaan yang berupaya mendapatkan peringkat melampaui kepatuhan sehingga dapat memunculkan inovasi-inovasi baru dan menjaga kepatuhan perusahaan terhadap lingkungan hidup, serta menghubungkan langsung kinerja perusahaan terhadap lingkungan dengan penegakan hukum.

Dalam kerangka hukum ini, pemerintah tidak hanya bertugas untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melakukan pengawasan dan bimbingan. PROPER berfungsi sebagai instrumen pengaturan yang menjembatani peran-peran ini dengan menyediakan mekanisme terstruktur untuk mengevaluasi dan memengaruhi perilaku korporasi.

Tidak semua perusahaan wajib mengikuti PROPER, namun program tersebut diwajibkan untuk usaha-usaha yang produknya ditujukan untuk ekspor, terdaftar dalam bursa efek, usaha tersebut menjadi perhatian masyarakat dalam lingkup regional maupun nasional, dan/atau usaha yang skala kegiatannya signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Oleh karena itu, perusahaan yang usahanya mencakup kriteria tersebut wajib mengikuti PROPER.

Pelaksanaan PROPER dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu pembimbingan, penilaian, dan pemeringkatan. Pembimbingan peserta PROPER akan dilakukan oleh tim teknis PROPER melalui diseminasi informasi, konsultasi, dan fasilitas kolaborasi peserta PROPER. Kemudian, penilaian terhadap kepatuhan lingkungan peserta PROPER dilakukan dengan cara langsung dan tidak langsung. Penilaian kinerja secara langsung dilakukan melalui verifikasi lapangan, sedangkan penilaian tidak langsung dilakukan dengan cara mengevaluasi dokumen perusahaan.

Setelah dilakukan penilaian terhadap peserta PROPER, kemudian dilakukan pemeringkatan terhadap kinerja peserta PROPER yang dibagi menjadi lima kategori peringkat, yaitu emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Peringkat emas dan hijau sebagai kualifikasi tertinggi diberikan kepada perusahaan yang melampaui standar kepatuhan. Kemudian disusul oleh peringkat biru yang menandakan bahwa peserta PROPER telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun dua peringkat terakhir adalah peringkat merah yang dinilai upaya pengelolaan lingkungan hidupnya tidak sesuai dengan standar perundang-undangan dan peringkat hitam untuk peserta yang melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya pencemaran serta kerusakan lingkungan.

Kerangka hukum terkait PROPER telah mengalami transformasi signifikan dari Peraturan MoEF tentang PROPER, yang dianggap hanya mengevaluasi dan berfungsi terutama sebagai mekanisme penilaian reputasi untuk kinerja lingkungan perusahaan, menjadi program yang lebih ketat yang mendorong kepatuhan substantif perusahaan terhadap kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan berdasarkan PermenLH/BPLH tentang PROPER.

 

PROPER bukan lagi sekadar alat evaluasi administratif. PROPER adalah motor transformasi yang mendorong perusahaan tidak hanya taat, tetapi melampaui ketaatan melalui inovasi, efisiensi sumber daya, dan kontribusi nyata kepada masyarakat

Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Perubahan Penting Dalam PermenLH/BPLH tentang PROPER

Restrukturisasi Kelembagaan dan Dasar Hukum

Pada saat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, struktur kelembagaan di bidang lingkungan hidup mengalami perubahan, dari yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”)  menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (“KLH/BPLH”).

PermenLH/BPLH tentang PROPER menandai pergeseran kelembagaan yang signifikan dari KLHK menjadi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (“BPLH”).

Berdasarkan peraturan sebelumnya, tugas pemerintahan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan oleh KLHK melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam peraturan baru ini, BPLH diperkenalkan untuk bertindak sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengendalian lingkungan. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (“KLH”) menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan berlakunya peraturan baru, terdapat pemisahan fungsi antara regulator dan pelaksana dalam bidang pengendalian lingkungan hidup, di mana KLH berperan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan regulator, sedangkan BPLH bertindak sebagai lembaga pelaksana pengendalian lingkungan hidup.

 Perubahan ini mencerminkan restrukturisasi organisasi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengendalian lingkungan. Peraturan ini diperkenalkan karena kerangka peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi memadai untuk mengatasi kebutuhan tata kelola hukum dan lingkungan saat ini.

Pembentukan BPLH dimaksudkan untuk memperkuat dan memusatkan pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Perluasan Kriteria Kepatuhan Wajib Peserta PROPER

 

PermenLH/BPLH tentang PROPER memperluas cakupan kepatuhan lingkungan dari sekadar pengendalian pencemaran menuju tata kelola lingkungan terpadu

PermenLHK tentang PROPER dan PermenLH/BPLH tentang PROPER bersama-sama menetapkan bahwa perusahaan dievaluasi berdasarkan kemampuan mereka untuk memenuhi kriteria standar lingkungan hidup (aspek kepatuhan). Kriteria standar yang terdapat dalam kedua peraturan tersebut meliputi:

  1. pengendalian pencemaran air;
  2. pemeliharaan sumber air;
  3. pengendalian pencemaran udara;
  4. pengelolaan limbah B3;
  5. pengelolaan limbah non-B3;
  6. pengelolaan B3;
  7. pengendalian degradasi lahan; dan
  8. pengelolaan limbah.

PermenLH/BPLH tentang PROPER menambahkan beberapa area penilaian baru, seperti:

  1. persetujuan lingkungan;
  2. pengendalian kerusakan ekosistem gambut; dan
  3. audit lingkungan hidup.

Area penilaian tambahan ini memperkuat kewajiban kepatuhan lingkungan perusahaan. Secara khusus, audit lingkungan berkala kini diwajibkan bagi perusahaan yang ingin memperoleh atau mempertahankan peringkat biru berdasarkan PROPER. Kegagalan untuk memiliki dokumen audit lingkungan hidup ini akan berdampak pada perusahaan mendapatkan peringkat merah pada PROPER dan akan dikenakan sanksi apabila telah dua kali gagal dalam melaksanakannya. Selain itu, pengendalian kerusakan ekosistem gambut untuk usaha yang berada pada lahan gambut merupakan penambahan signifikan pada peraturan ini karena peraturan terdahulu tidak mengatur tentang isu ini.

Perluasan ini menunjukkan pergeseran regulasi dari kepatuhan pengendalian polusi menuju tata kelola lingkungan terpadu, khususnya dengan memasukkan mekanisme pengawasan preventif seperti audit lingkungan dan perlindungan ekosistem gambut.

Program Lingkungan Hidup PROPER

Standar Keunggulan Lingkungan Hidup (Melampaui Kepatuhan)

Dalam PermenLHK tentang PROPER untuk meraih peringkat hijau dan emas, perusahaan harus melampaui persyaratan wajib. Persyaratan wajib tersebut ialah:

  1. pelaksanaan penilaian daur hidup;
  2. sistem manajemen lingkungan;
  3. penerapan sistem manajemen lingkungan untuk pemanfaatan sumber daya pada beberapa bidang, seperti efisiensi energi, penurunan emisi, efisiensi air dan penurunan beban air limbah, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, pengurangan dan pemanfaatan limbah non-B3, dan perlindungan keanekaragaman hayati;
  4. pemberdayaan masyarakat;
  5. tanggap kebencanaan; dan
  6. inovasi sosial.

PermenLH/BPLH tentang PROPER memperkenalkan beberapa elemen modern pada kerangka kerja melampaui kepatuhan:

  1. kepemimpinan hijau; dan
  2. inovasi ramah lingkungan.

Dengan demikian, perusahaan tidak hanya dinilai dari kepatuhan formal, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pemberdayaan masyarakat, pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan visi pemerintah terkait Environmental, Social, and Governance (“ESG”).

Baca Juga: Menyikapi ESG di Indonesia: Kekosongan Kerangka Regulasi

Salah satu aspek penting dalam beyond compliance perusahaan adalah konsep kepemimpinan hijau, di mana penilaian dilakukan terhadap pimpinan perusahaan yang menunjukkan visi jangka panjang terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Konsep ini menekankan bahwa keberlanjutan tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga ada pada pemimpin dalam suatu perusahaan atau organisasi.

Mekanisme Administrasi

PermenLHK tentang PROPER mengatur bahwa tim pelaksana PROPER terdiri atas tim pelaksana PROPER pusat (“Tim Pusat”) dan tim pelaksana PROPER provinsi (“Tim Provinsi”). Tim Pusat yang terdiri dari unsur unit eselon I yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan B3. Sedangkan, Tim Provinsi berasal dari unit kerja bidang lingkungan hidup pada tingkat provinsi.

Tim pelaksana PROPER memiliki tugas untuk menilai kinerja perusahaan dalam menaati kepatuhan perusahaan terhadap lingkungan hidup yang melampaui standar kepatuhan, serta melakukan pemeringkatan capaian kerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Tim pelaksana PROPER hanya terdiri dari tim pelaksana di pusat dan di provinsi pada peraturan ini.

PermenLH/BPLH tentang PROPER menambahkan ketentuan lebih lanjut mengenai tim pelaksana PROPER yang tidak hanya tim pelaksana pada tingkat pusat dan provinsi, tetapi juga ditambahkan tim pelaksana PROPER pada tingkat kabupaten/kota yang berasal dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup di kabupaten atau kota. Dimasukkannya tim pelaksana tingkat kabupaten/kota mencerminkan desentralisasi pengawasan lingkungan yang lebih luas dan bertujuan untuk memperkuat kapasitas pemantauan regional atas kegiatan bisnis yang sensitif terhadap lingkungan.

Sengketa Lingkungan Hidup

Implikasi Hukum PermenLH/BPLH tentang PROPER

 

PermenLH/BPLH tentang PROPER memperkuat keterkaitan antara pemeringkatan PROPER dan penegakan hukum lingkungan hidup

Penerbitan PermenLH/BPLH tentang PROPER membawa perubahan signifikan terhadap hubungan antara evaluasi kepatuhan perusahaan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Jika sebelumnya PROPER lebih dipahami sebagai instrumen evaluasi dan reputasi perusahaan, rezim baru ini menciptakan hubungan langsung antara peringkat PROPER dan potensi tindakan penegakan hukum lingkungan.

Salah satu implikasi hukum paling penting terdapat dalam Pasal 45 PermenLH/BPLH tentang PROPER yang mengatur bahwa peserta PROPER dengan peringkat merah sebanyak dua kali berturut-turut dan/atau peserta dengan peringkat hitam akan dikenai penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hasil pemeringkatan PROPER tidak lagi bersifat administratif dan evaluatif, tetapi mulai berfungsi sebagai trigger mechanism bagi tindakan pengawasan, pemeriksaan, maupun penerapan sanksi lingkungan hidup berdasarkan UU Lingkungan Hidup, khususnya terkait sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Tanggung Jawab dan Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia

Selain itu, PermenLH/BPLH tentang PROPER juga menciptakan bentuk sanksi reputasi terhadap perusahaan yang lalai dalam menjalankan kepatuhan terhadap lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 46 PermenLH/BPLH tentang PROPER, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH dapat mengumumkan hasil pemeringkatan PROPER kepada publik melalui media cetak dan/atau elektronik. Publikasi tersebut menciptakan tekanan berbasis transparansi dan akuntabilitas publik terhadap perusahaan, khususnya bagi peserta dengan peringkat merah dan hitam. Dalam praktik bisnis modern, tekanan reputasi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan investor, hubungan komersial, serta keberlanjutan bisnis perusahaan.

Penguatan fungsi PROPER ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai menerapkan sistem yang menghubungkan evaluasi administratif, pengawasan publik, dan penegakan hukum dalam satu mekanisme pengendalian lingkungan hidup. Dengan demikian, PROPER tidak lagi hanya berfungsi sebagai instrumen penilaian reputasi perusahaan, tetapi berkembang menjadi instrumen yang memiliki dampak praktis terhadap posisi hukum dan tata kelola perusahaan.

Implikasi Lingkungan PermenLH/BPLH tentang PROPER

PermenLH/BPLH tentang PROPER menunjukkan pergeseran penting dalam tata kelola lingkungan hidup di Indonesia dari pendekatan yang reaktif menuju pendekatan preventif dan berbasis kinerja. Jika sebelumnya instrumen hukum lingkungan lebih berfokus pada penegakan hukum setelah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan, rezim PROPER yang baru menempatkan pengawasan dan evaluasi kepatuhan sebagai mekanisme pencegahan dini terhadap risiko lingkungan hidup. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pencegahan dan pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 2 huruf b dan huruf f mengenai prinsip keberlanjutan dan prinsip kehati-hatian.

Salah satu implikasi lingkungan yang paling signifikan adalah perluasan kriteria penilaian PROPER melalui penambahan aspek audit lingkungan hidup dan pengendalian kerusakan ekosistem gambut sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a PermenLH/BPLH tentang PROPER. Penambahan audit lingkungan hidup memperkuat mekanisme identifikasi dini terhadap potensi pencemaran dan ketidakpatuhan perusahaan, sedangkan pengendalian kerusakan ekosistem gambut menunjukkan integrasi isu perlindungan iklim dan keberlanjutan lingkungan ke dalam sistem kepatuhan perusahaan. Hal ini penting mengingat kerusakan lahan gambut selama ini menjadi salah satu penyebab utama kebakaran hutan dan peningkatan emisi karbon di Indonesia.

Selain itu, pengenalan konsep kepemimpinan hijau dan inovasi ramah lingkungan dalam mekanisme melampaui kepatuhan menunjukkan bahwa perusahaan tidak lagi hanya dinilai berdasarkan kepatuhan formal terhadap baku mutu lingkungan, tetapi juga berdasarkan kontribusi nyata terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial. Dengan demikian, PROPER mulai berfungsi sebagai instrumen yang mendorong integrasi prinsip ESG ke dalam praktik bisnis perusahaan.

Inovasi yang dihasilkan perusahaan peserta PROPER telah memperlihatkan dampak yang sangat signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat. Selama periode penilaian PROPER periode 2024-2025, tercatat 1.806 inovasi lingkungan dan sosial yang berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca, efisiensi energi dan air, pengelolaan limbah berbasis ekonomi sirkular, hingga keanekaragaman hayati. Upaya tersebut juga berdampak langsung terhadap masyarakat melalui program pemberdayaan dengan nilai mencapai Rp1,01 triliun serta puluhan ribu kegiatan yang mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). (Press Release No. SR.57/HUMAS/KLH-BPLH/4/2026)

Peraturan Lingkungan Hidup ESG di Indonesia

Kesimpulan

Transformasi PROPER melalui PermenLH/BPLH tentang PROPER menunjukkan perubahan mendasar dalam pendekatan tata kelola lingkungan hidup di Indonesia. Jika sebelumnya PROPER lebih berfungsi sebagai instrumen evaluasi dan reputasi perusahaan, rezim baru ini memperluas peran PROPER menjadi mekanisme pengawasan yang secara langsung terhubung dengan kepatuhan lingkungan hidup dan penegakan hukum. Melalui perluasan kriteria kepatuhan, penguatan mekanisme pengawasan, integrasi prinsip keberlanjutan dan ESG, serta keterkaitan antara hasil pemeringkatan dengan tindakan penegakan hukum, pemerintah mulai membangun sistem pengendalian lingkungan hidup yang lebih preventif, terintegrasi, dan berbasis kinerja.

PermenLH/BPLH tentang PROPER juga menunjukkan bahwa tata kelola lingkungan hidup modern tidak lagi semata-mata bergantung pada sanksi hukum formal setelah terjadinya kerusakan lingkungan, tetapi semakin mengandalkan mekanisme pencegahan, transparansi publik, dan tekanan reputasi untuk memengaruhi perilaku korporasi. Dalam konteks tersebut, publikasi hasil PROPER kepada masyarakat menciptakan bentuk tekanan berbasis pasar dan penegakan reputasi yang melengkapi instrumen penegakan hukum administratif, perdata, dan pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup.

Rezim PROPER yang baru mencerminkan arah kebijakan pemerintah Indonesia menuju model tata kelola lingkungan hidup yang lebih modern dan selaras dengan perkembangan global terkait keberlanjutan dan ESG. Oleh karena itu, PROPER tidak lagi hanya berfungsi sebagai program penilaian lingkungan, tetapi semakin berfungsi sebagai bagian integral dari arsitektur regulasi lingkungan Indonesia yang membentuk kepatuhan perusahaan, tata kelola perusahaan, dan praktik bisnis berkelanjutan.


Author

Aji Kadhasnah Putera

Aji joined Leks&Co as an Associate in 2026, having previously interned at the firm and later pursuing his master’s degree at Queen Mary University of London, United Kingdom, specializing in Commercial and Corporate Law. He began his career as a legal intern at PT Timah Tbk and expanded his experience in the United Kingdom as a Project Policies Analyst at qLegal. He has also previously worked at several law firms, contributing to general commercial and corporate matters, commercial dispute resolution, bankruptcy and restructuring, and legal due diligence.


Editor

Dr. Eddy Marek Leks

Dr Eddy Marek Leks, FCIArb, FSIArb, is the founder and managing partner of Leks&Co. He has obtained his doctorate degree in philosophy (Jurisprudence) and has been practising law for more than 20 years and is a registered arbitrator of  BANI Arbitration Centre, Singapore Institute of Arbitrators, and APIAC. Aside to his practice, the author and editor of several legal books. He led the contribution on the ICLG Construction and Engineering Law 2023 and ICLG International Arbitration 2024 as well as Construction Arbitration by Global Arbitration Review. He was requested as a legal expert on contract/commercial law and real estate law before the court.


Contact Us for Inquiries

If you have any queries, you may contact us through query@lekslawyer.com, visit our website www.lekslawyer.com or visit our blog.lekslawyer.com, real estate law blogs i.e., www.hukumproperti.com and www.indonesiarealestatelaw.com


Sources: