
Pelestarian lingkungan tidak lagi sekadar topik pembicaraan global; hal ini merupakan komitmen yang mengikat secara hukum yang membentuk cara perusahaan beroperasi dan bagaimana sumber daya dilestarikan di Indonesia. Dengan mengkaji peraturan lingkungan hidup di negara ini, artikel ini menguraikan bagaimana prinsip-prinsip universal keberlanjutan dan akuntabilitas diterapkan secara praktis untuk melindungi lingkungan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Table of Contents

Konteks Historis Asas-Asas Hukum Lingkungan Hidup
Dalam konteks hukum lingkungan, kesadaran dan pergerakan telah dimulai terlebih dahulu di level internasional. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia ini kemudian turut mengambil peran di dalamnya dan berkiblat pada prinsip-prinsip/asas-asas yang berlaku secara internasional/universal.
Konferensi dunia pertama yang mengangkat permasalahan lingkungan hidup sebagai hal yang utama diselenggarakan di Stockholm pada 5-16 Juni 1972. Konferensi ini menghasilkan suatu deklarasi, yaitu “Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment”, atau yang biasa disebut sebagai Deklarasi Stockholm (Stockholm Declaration). Deklarasi Stockholm berisikan 26 (dua puluh enam) prinsip mengenai lingkungan. Deklarasi ini dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan akan pandangan bersama dan prinsip-prinsip bersama guna menginspirasi dan membimbing masyarakat dunia dalam pelestarian dan peningkatan lingkungan.
Konferensi dunia pertama yang mengangkat permasalahan lingkungan hidup sebagai hal yang utama diselenggarakan di Stockholm pada 5-16 Juni 1972
Tonggak penting selanjutnya dalam hukum lingkungan internasional adalah konferensi yang diselenggarakan di Rio de Janeiro pada tanggal 3-14 Juni 1992 (United Nations Conference on Environment and Development – UNCED). Konferensi ini juga menghasilkan suatu deklarasi, yakni “Rio Declaration on Environment and Development” atau yang biasa disebut sebagai Deklarasi Rio (Rio Declaration). Deklarasi Rio berisikan 27 (dua puluh tujuh) prinsip mengenai lingkungan hidup. Deklarasi Rio bersifat menegaskan dan disusun dengan mengacu pada Deklarasi Stockholm dengan tujuan menetapkan suatu kerja sama global.
Karena sifatnya sebagai suatu deklarasi diplomatik, Deklarasi Stockholm dan Deklarasi Rio sebenarnya tidak mengikat secara hukum. Namun demikian, kedua deklarasi ini telah diterima dan dipahami merefleksikan suatu hukum kebiasaan internasional. Pengaturan asas-asas hukum lingkungan di Indonesia pun banyak mengadopsi pada prinsip-prinsip dalam Deklarasi Stockholm dan Deklarasi Rio. Artikel ini akan membahas beberapa asas hukum lingkungan tertentu yang berlaku di Indonesia yang diadopsi dari Deklarasi Stockholm dan Deklarasi Rio.

Asas-Asas Hukum Lingkungan di Indonesia
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dilaksanakan berdasarkan 14 (empat belas) asas yang diatur di dalam Pasal 2 UU Lingkungan Hidup. Dari 14 (empat belas) asas, kita hanya akan membahas mengenai asas kehati-hatian, kelestarian dan keberlanjutan, serta pencemar membayar.
Asas Kehati-hatian
Asas kehati-hatian dalam hukum lingkungan di Indonesia diatur dalam Pasal 2 huruf f UU Lingkungan Hidup dan Pasal 27 dan Pasal 47 Perma Perkara Lingkungan Hidup, serta berkembang dalam berbagai yurisprudensi. UU Lingkungan Hidup menjelaskan maksud asas kehati-hatian yaitu “…bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.”
Asas kehati-hatian dalam Pasal 2 huruf f UU Lingkungan Hidup secara jelas mengadopsi asas kehati-hatian yang disebutkan dalam Principle 15 Deklarasi Rio. Principle 15 dari Deklarasi Rio menyebutkan bahwa:
“In order to protect the environment, the precautionary approach shall be widely applied by States according to their capabilities. Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation.”
Asas kehati-hatian telah berkembang sedemikian rupa dan diterapkan dalam praktek peradilan perkara hukum lingkungan di Indonesia. Perma Perkara Lingkungan Hidup mendefinisikan asas kehati-hatian ini sebagai asas “yang mengutamakan tindakan pencegahan dalam hal menghadapi ketidakpastian pembuktian mengenai dampak serius yang akan terjadi atau yang terjadi akibat suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi atau perbedaan keterangan ahli.” Apabila terdapat ketidakpastian dalam bukti ilmiah maupun pembuktian kausalitas dan dampak dalam perkara lingkungan hidup, maka hakim pemeriksa perkara lingkungan hidup perlu menerapkan prinsip kehati-hatian. Penerapan prinsip kehati-hatian harus mempertimbangkan adanya ancaman serius yang berpotensi tidak dapat dipulihkan, terdapat ketidakpastian ilmiah dalam menentukan hubungan kausalitas antara kegiatan/usaha dan pengaruhnya pada lingkungan hidup, dan mengutamakan upaya pencegahan kerusakan lingkungan.
Asas kehati-hatian adalah asas “yang mengutamakan tindakan pencegahan dalam hal menghadapi ketidakpastian pembuktian mengenai dampak serius yang akan terjadi atau yang terjadi akibat suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi atau perbedaan keterangan ahli.”
Dalam praktek peradilan perkara hukum lingkungan, asas kehati-hatian dipertimbangkan di beberapa putusan pengadilan, seperti dalam kasus Mandalawangi dan dalam Putusan Nomor 456/Pdt G-LH/2016/PN Jkt Sel. Adapun kedua kasus ini telah dibahas dan dikomentari dalam artikel yang berjudul “Application of precautionary principle in environmental cases” yang ditulis oleh Eddy Leks.

Asas Kelestarian dan Keberlanjutan
Asas kelestarian dan keberlanjutan diatur dalam Pasal 2 huruf b UU Lingkungan Hidup. Apa yang dimaksud oleh UU Lingkungan Hidup mengenai asas kelestarian dan keberlanjutan adalah “…bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang [intergenerational] dan terhadap sesamanya dalam satu generasi [intragenerational] dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.”
Asas kelestarian dan keberlanjutan adalah “…bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang [intergenerational] dan terhadap sesamanya dalam satu generasi [intragenerational] dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.”
Definisi asas kelestarian dan keberlanjutan tersebut berkaitan erat dengan konsep keadilan antar generasi (Intergenerational equity) dan keadilan intra generasi (intragenerational equity) yang dikenal secara universal. Di dalam Deklarasi Stockholm dikatakan bahwa perlindungan dan peningkatan lingkungan hidup bagi generasi saat ini dan juga generasi yang akan datang telah menjadi “imperative goal for mankind”. Principle 1 dan Principle 2 Deklarasi Stockholm lebih lanjut mengatur mengenai hal ini, yaitu bahwa lingkungan yang memungkinkan untuk memiliki life of dignity and well-being, serta sumber daya alam (termasuk udara, air, tanah, flora, dan fauna) harus dijaga untuk kebermanfaatan generasi yang ada dan generasi yang akan datang. Adapun Deklarasi Rio mendefinisikan perkembangan keberlanjutan (sustainable development) sebagai pemenuhan kebutuhan pada generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi di masa depan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Setiap orang dapat menemukan bagaimana penerapan asas kelestarian dan keberlanjutan ini secara praktis di pengadilan Indonesia dalam Perma Perkara Lingkungan Hidup. Pertama-tama, pada poin pertama pertimbangan diterbitkannya Perma Perkara Lingkungan Hidup, adalah bahwa:
“Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki kewenangan untuk mengadili perkara lingkungan hidup dengan menghasilkan putusan yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan, … dan menjamin terwujudnya keadilan lingkungan hidup dan keadilan iklim bagi generasi bangsa Indonesia pada masa kini dan masa mendatang.”
Selanjutnya dalam pengaturan penerapan asas kehati-hatian, ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan yang wajib dipertimbangkan oleh hakim adalah terhadap generasi saat ini dan generasi yang akan datang.
Mengenai kelestarian lingkungan, Perma Perkara Lingkungan Hidup mengaturnya secara khusus dalam konteks gugatan oleh organisasi lingkungan hidup serta dalam konteks mediasi lingkungan hidup. Dalam konteks gugatan organisasi lingkungan hidup, Perma Perkara Lingkungan Hidup mengatur bahwa gugatan yang demikian dapat diajukan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan oleh organisasi lingkungan hidup yang menegaskan tujuan melestarikan fungsi lingkungan hidup di dalam anggaran dasarnya. Dalam konteks mediasi lingkungan hidup, mediator dan hakim pemeriksa perkara diwajibkan memastikan bahwa kesepakatan perdamaian telah merumuskan pula kepentingan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Apabila kesepakatan perdamaian merugikan kepentingan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, maka hakim pemeriksa perkara wajib menolak mengesahkan kesepakatan perdamaian tersebut.

Asas Pencemar Membayar
Principle 22 Deklarasi Stockholm telah pertama menyebutkan agar setiap negara dapat bekerja sama untuk mengembangkan hukum internasional yang mengatur tanggung jawab dan kompensasi bagi korban polusi. Selanjutnya dalam Principle 13 Deklarasi Rio, setiap negara diamanahkan untuk mengembangkan hukum nasional mengenai tanggung jawab dan kompensasi bagi korban polusi dan kerusakan lingkungan lainnya. Di Indonesia, amanah ini diwujudkan dengan pengaturan asas pencemar membayar.
Asas pencemar membayar di Indonesia diatur dalam Pasal 2 huruf j UU Lingkungan Hidup. Asas pencemar membayar adalah “…bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.” Sebagai realisasi dari asas ini, Pasal 87 UU Lingkungan Hidup lebih lanjut mengatur bahwa, “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum [PMH] berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”
Di dalam Perma Perkara Lingkungan Hidup, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diatur pula dalam konteks kerugian yang ditimbulkan. Adapun hal ini telah dibahas dengan detail di dalam artikel yang berjudul “Polluter Pays: Understanding Critical Environmental Compensation Cost and Regulatory Compliance” oleh Irwansyah D. Mahendra.
Asas pencemar membayar di Indonesia diatur dalam Pasal 2 huruf j UU Lingkungan Hidup. Asas pencemar membayar adalah “…bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.”

Penerapan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia
Pengaturan asas-asas hukum lingkungan di Indonesia pada dasarnya mengadopsi dan berkiblat pada asas-asas yang berlaku secara universal. Asas kehati-hatian, asas kelestarian dan keberlanjutan, dan asas pencemar membayar telah diatur sedemikian rupa di Indonesia sehingga tidak hanya berupa asas yang abstrak, tetapi juga terdapat realisasi pengaturan praktisnya dalam penyelesaian perkara lingkungan.
Author

Yosefin started her professional career as a litigation Lawyer at Kantor Hukum Tirta & mitra, and SKY & Partners Law Office. She expanded her experience to PT Sarana Pactindo and PAC Group, an IT banking company group, as Corporate IT Legal. Yosefin joined Leks&Co as Mid-Level Associate in 2024 after obtaining a Master’s degree from University of Groningen, The Netherlands.
Editor

Dr Eddy Marek Leks, FCIArb, FSIArb, is the founder and managing partner of Leks&Co. He has obtained his doctorate degree in philosophy (Jurisprudence) and has been practising law for more than 20 years and is a registered arbitrator of BANI Arbitration Centre, Singapore Institute of Arbitrators, and APIAC. Aside to his practice, the author and editor of several legal books. He led the contribution on the ICLG Construction and Engineering Law 2023 and ICLG International Arbitration 2024 as well as Construction Arbitration by Global Arbitration Review. He was requested as a legal expert on contract/commercial law and real estate law before the court.
Contact Us for Inquiries
If you have any queries, you may contact us through query@lekslawyer.com, visit our website www.lekslawyer.com or visit our blog.lekslawyer.com, real estate law blogs i.e., www.hukumproperti.com and www.indonesiarealestatelaw.com
Referensi
Deklarasi Internasional
- Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment. Stockholm. 1972.
- Rio Declaration on Environment and Development. Rio de Janeiro. 1992.
Hukum dan Peraturan Indonesia
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Lainnya
- Handl, Gunther. Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment (Stockholm Declaration), 1972, and the Rio Declaration on Environment and Development, 1992. https://legal.un.org/avl/pdf/ha/dunche/dunche_e.pdf. diakses pada 16 Juli 2026.
- United Nations. Report of the United Nations Conference on the Human Environment, Stockholm, 5-16 June 1972. https://docs.un.org/en/A/CONF.48/14/Rev.1. diakses pada 15 Juli 2026.
- United Nations. Rio Declaration on Environment and Development: draft principles / proposed by the Chairman. http://digitallibrary.un.org/record/141565?ln=en&v=pdf. diakses pada 16 Juli 2026.
- Weiss, Edith Brown. Intergenerational Equity. https://opil.ouplaw.com/display/10.1093/law:epil/9780199231690/law-9780199231690-e1421?d=%2F10.1093%2Flaw%3Aepil%2F9780199231690%2Flaw-9780199231690-e1421&p=emailAO4bZ7zkNzytk. diakses pada 16 Juli 2026.

