Lex Commissora: Syarat batal baik yang tegas dicantumkan atau tidak tegas dicantumkan dalam suatu perjanjian timbal balik apabila salah satu pihak lalai dalam perjanjian itu atau salah satu pihak tidak memenuhi janji; hal ini erat kaitannya dengan KUH Perdata pasal 1266.
Lex Commissora
![Lex Commissora](https://blog.lekslawyer.com/wp-content/uploads/2015/04/Dictionary-Blog-02-2023-1200x640.jpg)