Lex Commissora: Syarat batal baik yang tegas dicantumkan atau tidak tegas dicantumkan dalam suatu perjanjian timbal balik apabila salah satu pihak lalai dalam perjanjian itu atau salah satu pihak tidak memenuhi janji; hal ini erat kaitannya dengan KUH Perdata pasal 1266.

Read Also  Rangkuman Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1973 Tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak – Hak Atas Tanah dan Benda – Benda Yang Ada di Atasnya