Pengadaan Tanah Kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. (Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum).

Read Also  Perubahan Ketentuan Pajak Penghasilan atas Penjualan Barang Sangat Mewah dan Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Sektor Perumahan