Yurisprudensi | Putusan |
Seseorang yang “menandu” sawah orang lain tidak dapat hanya karena telah lampau waktu tertentu menjadi pemilik dari pada sawah yang “ditandu” itu. | 200 K/SIP/1958 |
Hapusnya Hak atas Tanah Adat di Negara
![Hapusnya Hak atas Tanah Adat di Negara](https://blog.lekslawyer.com/wp-content/uploads/2015/02/700-00553679n.jpg)
Yurisprudensi | Putusan |
Seseorang yang “menandu” sawah orang lain tidak dapat hanya karena telah lampau waktu tertentu menjadi pemilik dari pada sawah yang “ditandu” itu. | 200 K/SIP/1958 |