Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali untuk satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal.

 

Read Also  Pelatihan Hukum “Kupas Tuntas Aspek Hukum Pertanahan & Akusisi Properti” pada 29 April 2015 di Hotel Santika Premiere, Jakarta