Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi seluruh objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.


Read Also  Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah Serta Jangka Waktu Pengajuan Keberatan Bagi Pemegang Sertifikat