Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua PN Jakarta Pusat. Putusan yang menyangkut Negara Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari MA.

Read Also  Perkara Lingkungan Hidup: PMH oleh Lembaga Negara dan/atau Pemerintah dalam Bencana Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan