Latar Belakang
Selain Kejaksaan dan Bank Indonesia, pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit menurut Undang-Undang Kepailitan Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Menteri Keuangan.
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Dalam hal dimana debitur merupakan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal.
Menurut penjelasan Pasal 2 dari Undang-Undang Kepailitan Indonesia, BAPEPAM mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengajuan permohonan pernyataan pailit untuk instansi-instansi yang berada dibawah pegawasannya, seperti halnya kewenangan Bank Indonesia terhadap bank. Hal ini sangat tepat mengingat pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh BAPEPAM dengan tujuan untuk menciptakan kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien.
Menteri Keuangan
Dalam hal debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dana pensiun atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, menurut pasal 2 (dua) ayat 5 (lima) Undang-Undang Kepailitan, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Dalam penjelasan ayat 5 (lima) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Kerugian.
Kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun sepenuhnya ada di Menteri Keuangan. Ketentuan ini sangat diperlukan mengingat Perusahaan Asuransi sebagai lembaga pengelola resiko dan sekaligus lembaga pengelola dana masyarakat memiliki kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian. Selain itu juga Dana Pensiun merupakan pengelolaan dana masyarakat dalam jumlah yang besar dan dana tersebut merupakan hak dari peserta yang banyak jumlahnya.
Menteri Keuangan dalam hal ini sangat tepat untuk menjadi pihak yang memohonkan kepailitan, mengingat keberadaan masyarakat sebagai golongan ekonomi yang lemah akan kebutuhan hukum.
Jeany Tabita