Burgerlijk Wetboek: (BW), kitab undang-undang hukum perdata, kitab undan-undang yang memuat hukum perdata yang terdiri 4 bagian:

  1. Tentang Orang
  2. Tentang Benda
  3. Perikatan
  4. Pembuktian dan daluwarsa

Read Also  Summary Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya