Burgerlijk Wetboek: (BW), kitab undang-undang hukum perdata, kitab undan-undang yang memuat hukum perdata yang terdiri 4 bagian:

  1. Tentang Orang
  2. Tentang Benda
  3. Perikatan
  4. Pembuktian dan daluwarsa

Read Also  Daily tips: Pemilikan Rumah Atau Tempat Tinggal Oleh Orang Asing atau Badan Usaha Asing Berdasarkan Draft Peraturan Pemerintah yang Baru