Artikel ini membahas tanggung jawab dan sengketa lingkungan di Indonesia, termasuk prinsip tanggung jawab mutlak, sanksi administrasi dan pidana, serta mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Artikel ini membahas tanggung jawab dan sengketa lingkungan di Indonesia, termasuk prinsip tanggung jawab mutlak, sanksi administrasi dan pidana, serta mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Artikel ini menguraikan kerangka hukum konstruksi di Indonesia, pihak-pihak utama, persyaratan perizinan, kontrak konstruksi, serta risiko hukum yang umum terjadi dalam proyek-proyek konstruksi.
Artikel ini membahas kriteria pengurangan dan pembebasan BPHTB di Jakarta, termasuk persyaratan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan berdasarkan regulasi terbaru.
Artikel ini menganalisis substansi PP 48 Tahun 2025 dibandingkan dengan PP 20 Tahun 2021, khususnya terkait jangka waktu penertiban, objek tanah telantar, serta implikasi hukumnya bagi pemegang hak atas tanah dan izin usaha
Gambaran umum praktis mengenai hukum real estate di Indonesia, mencakup hak atas tanah, tata ruang, perizinan berusaha, serta aspek komersial dan industri dalam pengembangan properti.
Artikel ini membahas berbagai risiko kontraktual yang umum terjadi dalam kontrak konstruksi, termasuk risiko keuangan, kepatuhan regulasi, dan pelaksanaan pekerjaan, serta strategi mitigasinya berdasarkan hukum Indonesia.
Degradasi hutan di Sumatra akibat aktivitas industri berskala besar telah menimbulkan dampak lingkungan yang serius, termasuk banjir bandang dan longsor. Artikel ini mengkaji doktrin market share liability sebagai kerangka hukum alternatif dalam menentukan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan.
Artikel ini mengkaji bagaimana manipulasi fakta dalam suatu putusan arbitrase dapat dikualifikasikan sebagai penipuan dan menjadi dasar pembatalan berdasarkan Undang-Undang Arbitrase Indonesia, sebagaimana ditegaskan oleh yurisprudensi pengadilan Indonesia.
Artikel ini mengkaji pembatalan putusan arbitrase berdasarkan Undang-Undang Arbitrase Indonesia, khususnya dalam kasus di mana perjanjian arbitrase tidak ada atau tidak sah. Artikel ini menganalisis yurisprudensi pengadilan yang menegaskan bahwa partisipasi dalam proses arbitrase tidak dianggap sebagai penerimaan terhadap perjanjian arbitrase yang tidak memiliki validitas formal.