Artikel ini mengkaji peran Pemeriksaan Badan Peradilan dalam membentuk Keputusan Tata Usaha Negara serta implikasinya terhadap Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Artikel ini menyoroti landasan hukum, ruang lingkup, dan yurisprudensi mengenai kapan keputusan tersebut dapat atau tidak dapat digugat di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara.






