Artikel ini membahas bagaimana organisasi lingkungan dapat memperoleh kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menangani sengketa lingkungan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan Mahkamah Agung.



