Cacat substansial dalam Hukum Tata Usaha Negara (KTUN) Indonesia dapat membatalkan keputusan, yang berujung pada pembatalan atau pembatalan. Artikel ini membahas persyaratan hukum utama, kasus-kasus yurisprudensi, dan konsekuensi di bawah UU Administrasi Pemerintahan.




