Artikel ini membahas bagaimana Hukum Lingkungan Indonesia menerapkan prinsip pencemar membayar untuk menangani pencemaran lingkungan. Artikel ini menyoroti kewenangan pemerintah untuk menuntut ganti rugi, metode perhitungan kerugian lingkungan, serta putusan pengadilan penting yang membentuk pertanggungjawaban dan penegakan hukum.





