Latar Belakang Suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”) dapat meningkatkan modalnya dengan cara melakukan penambahan modal, yang prosesnya dilakukan berdasarkan atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun...








