Latar Belakang Selain Kejaksaan dan Bank Indonesia, pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit menurut Undang-Undang Kepailitan Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Menteri Keuangan. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)...








