Artikel

Tahapan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang adalah salah satu daerah yang sangat berpotensi sebagai daerah investasi yang diminati oleh investor lokal maupun asing. Terletak di sebelah barat Jakarta, dan sebelah utara Laut Jawa menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu daerah strategis dan membuka peluang investasi yang besar pada daerah ini. Di Kabupaten Tangerang terdapat gedung-gedung pemerintahan, rumah sakit bertaraf internasional, dan hotel. Setiap pembangunan gedung dalam Kabupaten Tangerang haruslah terlebih dahulu mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

read more

Aspek Hukum Perizinan Perwakilan Entitas Konstruksi Asing di Indonesia

Menurut Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2006 Tahun 2006 (“Peraturan Menteri”), diatur bahwa wakil dari badan usaha jasa konstruksi asing (“Entitas Asing”) diperbolehkan untuk melakukan bisnis mereka di Indonesia setelah memenuhi beberapa persyaratan.

read more

Daily tips: Persiapan Dokumen Pendukung Untuk Pengajuan Permohonan IMB

Dokumen – dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon dalam mengajukan IMB, antara lain :

1. Formulir permohonan IMB.
2. Copy KTP.
3. Copy pembayaran PBB terakhir.
4. Copy surat keterangan kepemilikan tanah yang sah (sertifikat akta jual – beli).
5. Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan.
6. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari Sub Dinas Tata Kota (optional).
7. Surat Pernyataan yang berisi :

(i) Kesanggupan menyesuaikan bangunannya dengan peraturan yang berlaku dan tidak keberatan membongkar bangunannya yang melanggar peraturan.

(ii) Kesediaan bertanggung jawab atas kekuatan konstruksi bangunannya dan segala sesuatunya bilamana bangunannya mengakibatkan kerusakan / kerugian bangunan tetangga / pihak lain.

read more

Rumah Susun yang Dibangun di Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Terbit di Atas Tanah Hak Pengelolaan

Dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, pengembang (“Developer”) dapat membangun rumah susun di atas tanah Hak Pengelolaan (“HPL”). HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegangnya. Di atas tanah dengan HPL dapat diberikan atau dibebankan dengan hak-hak atas tanah, yaitu Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”).

read more

Aspek Hukum Suatu Pertelaan Rumah Susun

Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun (“PP Rusun”), Pengembang (“Developer”), sebagai penyelenggara pembangunan rumah susun wajib meminta pengesahan atas pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari masing-masing satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama beserta uraian nilai perbandingan proporsionalnya. Hal ini menunjukkan bahwa pembuatan pertelaan suatu rumah susun adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Developer.

read more