Pasal 8 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta mengatur beberapa hal yang menyebabkan penangguhan permohonan IMB, yaitu : Pemohon tidak mampu melengkapi dan / atau memenuhi persyaratan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Terjadi sengketa...

