Category: Hak atas Tanah

Daily tips: Badan-Badan Hukum yang Dapat Memiliki Hak Milik atas Tanah

Badan-Badan Hukum yang Dapat Memiliki Hak Milik atas Tanah

Bank-bank yang didirikan oleh Negara.
Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan hukum atau aturan yang berlaku.
Badan-Badan Keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
Badan-Badan Sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
Dasar Hukum PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.

Read More

Daily tips: Pengalihan Pemilikan Rumah atau Tanah Oleh Orang Asing atau Badan Usaha Asing

Pengalihan Pemilikan rumah atau tanah oleh orang asing atau badan usaha asing

Pengalihan dapat dilakukan melaui pembelian atau penjualan hibah, pertukaran, pewarisan.
Pengalihan melalui penjualan, pembelian dan hibah hanya dapat dilakukan kepada warga Negara Indonesia atau Badan Usaha Indonesia.
Apabila orang asing memiliki rumah yang dibangun diatas tanah hak pakai atas tanah Negara atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada orang lain yang memnuhi syarat.

Read More

Daily tips: Jangka Waktu Pemilikan Rumah atau Tempat tinggal Oleh Orang Asing atau Badan Usaha Asing

Jangka Waktu Pemilikan rumah atau tempat tinggal oleh orang asing atau badan usaha asing berdasarkan draft Peraturan Pemerintah yang baru

Jika dibangun di atas tanah hak pakai : maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun lagi, total 45 tahun
Dibangun diatas tanah hak sewa yaitu (i) hak sewa diatas tanah hak milik maksimal 50 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun lagi; (ii) hak sewa di atas tanah hak pengelolaan maksimal 75 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Read More

Daily tips: Pemilikan Rumah Atau Tempat Tinggal Oleh Orang Asing atau Badan Usaha Asing Berdasarkan Draft Peraturan Pemerintah yang Baru

Pemilikan rumah atau tempat tinggal oleh orang asing atau badan usaha asing berdasarkan Draft Peraturan Pemerintah yang baru

1. Dibangun di atas tanah hak pakai yaitu (i), hak
pakai atas tanah Negara, atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaa, (ii). Hak pakai di atas tanah hak milik.

2. Dibangun diatas tanah Hak sewa yaitu (i). hak sewa di atas tanah hak milik, (ii) tanah hak sewa di atas tanah hak pengelolaan.

Read More

Daily tips: Pemilikan Rumah atau Tempat Tinggal Oleh Orang Asing

Pemilikan rumah atau tempat tinggal oleh orang asing berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 dapat dilakukan dengan cara :

Membeli atau membangun rumah di atas tanah dengan Hak Pakai atas tanah Negara atau Hak Pakai atas tanah Hak Milik.
Membeli satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah hak Pakai atas tanah Negara.
Membeli atau membangun rumah di atas tanah Hak Milik atau Hak Sewa untuk Bangunan atas dasar Perjanjian tertulis dengan pemilik hak atas tanah yang bersangkutan.

Read More

For the last 15 years, our members have written many articles that have been published in various blogs that we manage, including Indonesia Real Estate Law blog and Hukum Properti blog. Our members have also participated in various directories and websites within and outside our firm's blogs, including different legal topics outside real estate-related topics. Thus, this blog is set up as a portal of all of our articles and materials that our members have written to date, within and without our firm's blogs. This blog covers a wide-array of topics, different from specialized topics as in our previous two blogs, Indonesia Real Estate Law and Hukum Properti. We build this blog to be a main source for the readers to understand the vast legal knowledge of our firm and which our firm will continue to share.

Popular Post

Categories

Archives