Daily tips: Pengadaan tanah
Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada pihak yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Read MoreApr 5, 2011 | Artikel, Bahasa, Daily Tips, Hukum Properti, Hukum Real Estat, Pendaftaran Tanah, Pengadaan Tanah, Real Estat
Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada pihak yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Read MoreMar 31, 2011 | Artikel, Bahasa, Hukum Real Estat, Perhimpunan Penghuni, Real Estat, Rumah Susun
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, hak badan pengelola yaitu:
Menerima pembayaran iuran pengelolaan atau service charge dari masing-masing penghuni rumah susun;
Menerima pembayaran secara lumpsum dari penghuni rumah susun untuk pengelolaan rumah susun.
Mar 23, 2011 | Artikel, Bahasa, Hukum Properti, Hukum Real Estat, Kepemilikan Asing, Real Estat
Hukum real estate di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU Agraria”)
Hak atas Tanah
Dalam UU Agraria diatur beberapa hak atas tanah yaitu sebagai berikut:
Hak Milik;
Hak Guna Bangunan;
Hak Guna Usaha;
Hak Pakai;
Hak Sewa.
Selain itu, berdasarkan peraturan pelaksana UU Agraria, terdapat juga Hak Pengelolaan, yaitu hak yang secara khusus diberikan kepada instansi pemerintah atau perusahaan milik pemerintah sehingga dapat mengelola dan menentukan peruntukan tanah di wilayahnya.
Hak Milik adalah hak terkuat atas tanah. Untuk tanah dengan alas hak ini dapat digunakan untuk lahan tempat tinggal maupun fungsi komersial. Namun, tanah dengan alas hak ini secara umum digunakan untuk lahan tempat tinggal. Hak ini memiliki jangka waktu kepemilikan yang tidak terbatas.
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk membangun dan memiliki bangunan yang dibangun di atas tanah. Hak ini diberikan untuk jangka waktu maksimum 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun.
Hak Guna Usaha umumnya dimintakan untuk area yang akan digunakan untuk kawasan perkebunan, perikanan maupun peternakan.
Read MoreMar 22, 2011 | Artikel, Bahasa, Daily Tips, Hukum Properti, Hukum Real Estat, Perizinan Real Estat, Real Estat
Beberapa alasan penolakan permohonan IMB diatur dalam Pasal 9 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta adalah :
Read MoreMar 21, 2011 | Artikel, Bahasa, Hukum Properti, Hukum Real Estat, Perizinan Konstruksi, Perizinan Real Estat, Real Estat
Kabupaten Tangerang adalah salah satu daerah yang sangat berpotensi sebagai daerah investasi yang diminati oleh investor lokal maupun asing. Terletak di sebelah barat Jakarta, dan sebelah utara Laut Jawa menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu daerah strategis dan membuka peluang investasi yang besar pada daerah ini. Di Kabupaten Tangerang terdapat gedung-gedung pemerintahan, rumah sakit bertaraf internasional, dan hotel. Setiap pembangunan gedung dalam Kabupaten Tangerang haruslah terlebih dahulu mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Read More
For the last 15 years, our members have written many articles that have been published in various blogs that we manage, including Indonesia Real Estate Law blog and Hukum Properti blog. Our members have also participated in various directories and websites within and outside our firm's blogs, including different legal topics outside real estate-related topics. Thus, this blog is set up as a portal of all of our articles and materials that our members have written to date, within and without our firm's blogs. This blog covers a wide-array of topics, different from specialized topics as in our previous two blogs, Indonesia Real Estate Law and Hukum Properti. We build this blog to be a main source for the readers to understand the vast legal knowledge of our firm and which our firm will continue to share.