Air Keruh Kepemilikan Properti oleh Orang Asing di Indonesia
Pendahuluan Pengaturan kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia berangkat dari UUPA.1...
Read MoreJun 30, 2022 | Artikel, Bahasa, Hak atas Tanah, Hukum Real Estat, Kepemilikan Asing, Real Estat
Pendahuluan Pengaturan kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia berangkat dari UUPA.1...
Read MoreMar 27, 2018 | Artikel, Bahasa, Hukum Properti, Hukum Real Estat, Kepemilikan Asing, Klinik, Real Estat, Rumah Susun
Pertanyaan: Selamat malam saya sedang mengerjakan penelitian tugas akhir saya tentang Kepemilikan...
Read MoreOct 27, 2016 | Artikel, Bahasa, Hukum Properti, Hukum Real Estat, Kepemilikan Asing, Perumahan, Real Estat
Latar Belakang Sebagai langkah pemerintah Indonesia dalam membuka kesempatan bagi orang asing...
Read MoreMay 17, 2011 | Artikel, Bahasa, Daily Tips, Hak atas Tanah, Hukum Properti, Hukum Real Estat, Kepemilikan Asing, Perumahan, Real Estat
Pengalihan Pemilikan rumah atau tanah oleh orang asing atau badan usaha asing
Pengalihan dapat dilakukan melaui pembelian atau penjualan hibah, pertukaran, pewarisan.
Pengalihan melalui penjualan, pembelian dan hibah hanya dapat dilakukan kepada warga Negara Indonesia atau Badan Usaha Indonesia.
Apabila orang asing memiliki rumah yang dibangun diatas tanah hak pakai atas tanah Negara atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada orang lain yang memnuhi syarat.
May 12, 2011 | Artikel, Bahasa, Hak atas Tanah, Kepemilikan Asing, Kepemilikan Bangunan, Real Estat
Jangka Waktu Pemilikan rumah atau tempat tinggal oleh orang asing atau badan usaha asing berdasarkan draft Peraturan Pemerintah yang baru
Jika dibangun di atas tanah hak pakai : maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun lagi, total 45 tahun
Dibangun diatas tanah hak sewa yaitu (i) hak sewa diatas tanah hak milik maksimal 50 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun lagi; (ii) hak sewa di atas tanah hak pengelolaan maksimal 75 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.

For the last 15 years, our members have written many articles that have been published in various blogs that we manage, including Indonesia Real Estate Law blog and Hukum Properti blog. Our members have also participated in various directories and websites within and outside our firm's blogs, including different legal topics outside real estate-related topics. Thus, this blog is set up as a portal of all of our articles and materials that our members have written to date, within and without our firm's blogs. This blog covers a wide-array of topics, different from specialized topics as in our previous two blogs, Indonesia Real Estate Law and Hukum Properti. We build this blog to be a main source for the readers to understand the vast legal knowledge of our firm and which our firm will continue to share.