Category: Pajak Real Estat

Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010

Di dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (“PP No.13/2010”), diatur bahwa salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak yang diterima oleh Badan Pertanahan Nasional adalah dari pelayanan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagai dasar dalam penerbitan izin lokasi, penetapan lokasi, dan izin perubahan penggunaan tanah.

Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan pertimbangan teknis pertanahan meliputi:

Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi;
tarif: Tptil = (L/100.000 x HSBKpb) + Rp.5.000.000,00

b. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi; dan

tarif: Tptpl = 50% x Tptil

c. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah

tarif: Tptip = (L/500 x HSBKpa) + Rp.350.000,00

Yang dimaksud dengan:

Tptil adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi.
L adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Tptpl adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi.
Tptip adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.

Maria Amanda

Read More

Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010

Di dalam Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (“PP No.13/2010”), diatur bahwa salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak yang diterima oleh Badan Pertanahan Nasional adalah dari pelayanan pendaftaran tanah. Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan pendaftaran tanah meliputi:

a. Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali

Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar.

tarif: T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00

b. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.

Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan yang terjadi kemudian.

tarif: T = (1‰ x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00

Yang dimaksud dengan nilai tanah adalah nilai pasar (market value) yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam peta zona nilai tanah yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan dan untuk wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah digunakan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah pada tahun berkenaan.

Dalam Pasal 22 PP No.13/2010 tarif pelayanan pendaftaran tanah berupa pelayanan pendaftaran tanah wakaf ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Dan untuk tarif pelayanan pendaftaran tanah dari pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah berupa pelayanan pendaftaran penggantian nazhir ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Dalam Pasal 23 PP No.13/2010, terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari pelayanan pendaftaran tanah berupa pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Pihak tertentu yang dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 terdiri atas:

masyarakat tidak mampu;
instansi Pemerintah;
badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo.

Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif pelayanan pendaftaran tanah berupa pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Pihak tertentu yang dapat dikenakan tarif sebesar 10% dari tarif pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali terdiri atas:

veteran;
suami/istri veteran, suami/istri Pegawai Negeri Sipil, suami/istri prajurit Tentara Nasional Indonesia, suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
pensiunan Pegawai Negeri Sipil, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
janda/duda veteran, janda/duda Pegawai Negeri Sipil, janda/duda prajurit Tentara Nasional Indonesia, janda/duda anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda/duda purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, janda/duda purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif pelayanan pendaftaran tanah berupa pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali terdiri atas:

Pegawai Negeri Sipil;
Prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Maria Amanda

Read More

Pelayanan Konsolidasi Tanah secara Swadaya sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010

Di dalam Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (“PP No.13/2010”), diatur bahwa salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak yang diterima oleh Badan Pertanahan Nasional adalah dari pelayanan konsolidasi tanah secara swadaya. Konsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan konsolidasi tanah secara swadaya meliputi :

1. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian;

tarif: Tkts = L+500/0,020 + (3Tu x ¾) Tph

2. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian.

tarif: Tkts = L+500/0,004 + (3Tu x ¾) Tph

Yang dimaksud dengan:

Tkts adalah Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya.
L adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
Tu adalah Tarif Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah yang digunakan untuk:
i. pengukuran dan pemetaan keliling;

ii. pengukuran Topografi;

iii. pengukuran dan pemetaan Rincikan;

iv. pemindahan desain ke lapang.

Tph adalah Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Maria Amanda

Read More

For the last 15 years, our members have written many articles that have been published in various blogs that we manage, including Indonesia Real Estate Law blog and Hukum Properti blog. Our members have also participated in various directories and websites within and outside our firm's blogs, including different legal topics outside real estate-related topics. Thus, this blog is set up as a portal of all of our articles and materials that our members have written to date, within and without our firm's blogs. This blog covers a wide-array of topics, different from specialized topics as in our previous two blogs, Indonesia Real Estate Law and Hukum Properti. We build this blog to be a main source for the readers to understand the vast legal knowledge of our firm and which our firm will continue to share.

Popular Post

Categories

Archives