Perubahan Bentuk dan Isi Sertifikat Hak atas Tanah
Latar Belakang Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan oleh...
Read MoreOct 27, 2016 | Artikel, Bahasa, Hak atas Tanah, Hukum Properti, Hukum Real Estat, Pendaftaran Tanah, Real Estat, Sertipikat Tanah
Latar Belakang Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan oleh...
Read MoreSep 27, 2016 | Artikel, Bahasa, Hak atas Tanah, Hukum Properti, Hukum Real Estat, Real Estat, Sertipikat Tanah, Yurisprudensi Real Estat
Poin Pembelajaran: Sebidang tanah yang telah jelas ada sertifikatnya tidak dapat diperjualbelikan...
Read MoreNov 2, 2015 | Artikel, Bahasa, Hak atas Tanah, Hukum Properti, Hukum Real Estat, Pendaftaran Tanah, Real Estat, Sertipikat Tanah, Tata Ruang
Dasar – Dasar Hukum Pertanahan (Seri 1) from Leks&Co Lawyers Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Dasar – Dasar Hukum Pertanahan, silakan hubungi kami melalui surel ke...
Read MoreNov 2, 2015 | Artikel, Bahasa, Hak atas Tanah, Hukum Properti, Hukum Real Estat, Pendaftaran Tanah, Real Estat, Sertipikat Tanah, Tata Ruang
Dasar – Dasar Hukum Pertanahan (Seri 2) from Leks&Co Lawyers Jika Anda membutuhkan informasi dan layanan jasa hukum mengenai Dasar – Dasar Hukum Pertanahan, Anda dapat menghubungi kami melalui surel ke...
Read MoreMar 20, 2012 | Artikel, Bahasa, Daily Tips, Hak atas Tanah, Hukum Properti, Pembiayaan Real Estat, Real Estat, Sertipikat Tanah
Sekarang ini, orang membeli rumah untuk menjadi milik. Begitu pun membeli rumah dengan KPR, tentu saja ujung-ujungnya rumah tersebut menjadi milik pembeli. Untuk menguatkan statusnya sebagai pemilik yang baru maka pembeli harus mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas rumah tersebut. Oleh karena itu, ketika rumah yang dibeli melaui KPR itu lunas dan masih berstatus hak guna bangunan (HGB) maka pembeli dapat meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Memang status HGB rumah tersebut merupakan hak tanggungan bagi bank pemberi fasilitas KPR. Adapun mekanisme pengalihan HGB menjadi SHM adalah sebagai berikut:
Mendatangi bank penyedia KPR untuk meminta surat keterangan lunas dalam mebayar cicilan KPR.
Kemudian mendatangi kantor BPN setempat untuk meminta hak tanggungan tersebut dicabut (roya) dengan memberikan bukti pelunasan dari bank.
Selanjutnya mengajukan permohonan ke BPN setempat untuk peningkatan hak menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Membayar biaya administrasi penertiban roya, biasanya sebesar Rp.500.000.
Membayar biaya administrasi peningkatan HGB menjadi SHM. Biasanya biaya yang dikeluarkan berdasarkan luas tanah.
Untuk tanah kurang dari 200 m2 tidak dikenai biaya kecuali hanya biaya administrasi sebesar Rp.500.000.
Untuk tanah lebih dari 200-400 m2 akan dikenai biaya 0,5% dari NJOP (selanjutnya rincian biaya tersebut ada di BPN)

For the last 15 years, our members have written many articles that have been published in various blogs that we manage, including Indonesia Real Estate Law blog and Hukum Properti blog. Our members have also participated in various directories and websites within and outside our firm's blogs, including different legal topics outside real estate-related topics. Thus, this blog is set up as a portal of all of our articles and materials that our members have written to date, within and without our firm's blogs. This blog covers a wide-array of topics, different from specialized topics as in our previous two blogs, Indonesia Real Estate Law and Hukum Properti. We build this blog to be a main source for the readers to understand the vast legal knowledge of our firm and which our firm will continue to share.