Condominaal (Lat): Menjadi milik bersama; kondominal diatur di dalam KUH. Perdata pasal 633, yaitu: Tiap-tiap tembok yang dipakai sebagai tembok atas bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun milik yang satu dan yang lain, harus dianggap sebagai batas milik bersama, kecuali kiranya ada sesuatu atas hak atau tanda-tanda, yang menunjuk akan sebaliknya.
Jika bangunan-bangunan itu tidak sama tingginya, maka tembok batas tadi harus dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah.
- Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Condominaal, silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com