Sejak UU Cipta kerja efektif berlaku pada 2 November 2020, pemerintah juga perlu mengatur implementasi terhadap ketentuan UU Cipta kerja. Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres No. 10/2021”) diberlakukan oleh pemerintah sebagai salah satu peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, peraturan mana telah berlaku sejak 4 Maret 2021. Perpres ini membuat tidak berlakunya bidang usaha penanaman modal dan negative list sebelumnya yang diatur pada Peraturan Presiden No. 76 tahun 2007 dan Peraturan Presiden No. 44 tahun 2016.

Sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendorong lebih banyak penanaman modal asing, Perpres No. 10/2021 akan berkontribusi menciptakan dampak besar dalam membuka ekonomi penanaman modal asing di Indonesia. Seperti yang kita dapat cermati, angka sektor yang dilarang sebagai subjek penanaman modal asing berkurang secara signifikan. Meskipun Perpres No. 10/2021 secara signifikan telah membebaskan pembatasan penanaman modal asing pada banyak bidang usaha, masih tetap ada beberapa larangan.

UU Penanaman Modal sebagaimana telah diamandemen dengan UU Cipta Kerja dan Perpres No.10/2021 menyajikan seluruh bidang usaha kecuali bidang usaha yang terbuka untuk seluruh penanam modal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) butir d Perpres 10/2021. Untuk dapat memahami dengan tepat bidang usaha mana yang terbuka untuk penanaman modal asing atau yang dibatasi kepemilikannya, hal tersebut harus dibaca dalam hubungannya dengan UU Penanaman Modal, UU Cipta Kerja, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, and juga peraturan perundang-undangan relefan yang terkait.

Perubahan Bidang Usaha Penanaman Modal Secara Umum

Secara umum perubahan dari daftar bidang usaha penanaman modal adalah sebagai berikut:

  1. Bidang Usaha yang Tertutup
    Berikut adalah bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing dan dalam negeri:

    • Narkotika;
    • Segala bentuk perjudian dan/atau kasino;
    • Pengkapan ikan yang tercantum dalam CITES;
    • Pemanfaatan atau pengambilan coral/karang;
    • Industri pembuatan senjata kimia; dan
    • industry bahan kimia dan industri bahan perusak lapisan ozon.
      (6 bidang usaha, sebelumnya 20 bidang usaha)
  1. Bidang Usaha yang Terbuka
    1. Bidang usaha prioritas (245 bidang usaha baru).
    2. Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM:
      1. Dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM (112 bidang usaha, sebelumnya 103 bidang usaha).
      2. Kemitraan dengan Koperasi dan UMKM (51 bidang usaha, sebelumnya 55 bidang usaha).
    3. Pembatasan kepemilikan modal asing atau dengan persyaratan tertentu (46 bidang usaha, sebeluymnya 350 bidang usaha).
    4. Terbuka untuk asing maupun penanaman modal dalam negeri (bidang usaha yang tidak termasuk huruf a, b, dan c diatas).
Read Also  Pemberian Hak Atas Tanah (HAT) Secara Umum

Ketentuan-Ketentuan Penting Berdasarkan Perpres No. 10/2021

Secara luas daftar bidang usaha penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perpres No.10/2021 bukan-lah perubahan yang ektrim dari rezim penanaman modal sebelumnya, namun ada beberapa ketentuan baru, termasuk:

  1. Bidang Usaha Prioritas
    Perpres No. 10/2021 telah mengklasifikasi bidang usaha yang terbuka ke dalam empat katagori. Salah satunya adalah bidang usaha prioritas yang mana merupakan konsep baru. Bidang usaha prioritas adalah bidang usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    • Program/proyek strategis nasional;
    • Padat modal;
    • Padat karya;
    • Teknologi tinggi;
    • Industri pionir;
    • Orientasi ekspor; dan/atau
    • Orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Ada 245 kegiatan usaha yang termasuk bidang usaha prioritas pada daftar di dalam lampiran I Perpres No. 10/2021. Kegiatan usaha yang memenuhi kriteria-kriteria diatas berhak atas:

  • Insentif Fiskal
    1. Insentif pajak:
      1. pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowances);
      2. pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday); atau
      3. pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiaran tertentu; dan
    2. Insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
  • Insentif nonfiskal:
    Kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kawasan Ekonomi Khusus
    Secara spesifik penanaman modal asing untuk usaha rintisan berbasis teknologi dalam kawasan ekonomi khusus, dikecualikan dari batasan nilai investasi minimum Rp10.000.000.000,- (di luar nilai tandah dan bangunan).
  • Perjanjian Investasi antar Negara
    Ketentuan pemebatasan atas kepemilikan modal asing yang diatur pada Perpres No,10/2021 tidak berlaku terhadap penanam modal asing yang memiliki hak istimewa berdasarkan perjanjian investasi antara negara Indonesia dengan negara asal penanam modal tersebut.
Read Also  Rumah Susun yang Dibangun di Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Terbit di Atas Tanah Hak Pengelolaan

Pembebasan Kegiatan Usaha Penting

Berikut adalah pembebasan kegiatan usaha penting:

  1. Teknologi, Media, and Telekomunikasi
    • portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing);
    • Kegiatan komunikasi dengan atau tanpa kabel, satelit, Penyedia Layanan Internet, layanan sistem komunikasi data, layanan televisi protokol internet (IPTV)
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing)
    • Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing);
    • Penerbitan surat kabar, jurnal, dan bulletin atau majalah
      (100% modal dalam negeri (pendirian), 49% penanaman modal asing melalui pasar modal. sebelumnya tertutup bagi penanaman modal asing);
    • Penyedia, Pengelola (Pengoperasian dan Penyewaan) dan Penyedia Jasa Konstruksi untuk Menara Telekomunikasi
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing).
  2. Kesehatan
    • Rumah sakit
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing dengan ketentuan);
    • Industri produk famasi
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing);
    • Perdagangan besar farmasi
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing);
    • Penyalur Alat Kesehatan
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing).
  3. Tenaga Listrik
    • Pembangkit listrik skala kecil 1 MW
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing dengan ketentuan);
    • Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing dengan kententuan).
  4. Kontruksi
    • Jasa konstruksi berbagai jenis bangunan kecuali yang menggunakan teknologi sederhana dan menengah
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing).
  5. Infrastruktur
    • Industri air kemasan dan air minum isi ulang
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing).
  6. Pertanian
    • Pertanian pangan pokok: padi, jagung, kentang, and kedelai
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing dengan ketentuan).;
    • Perkebunan: tebu, tembakau, kopi, coklat, karet, kelapa, dan perkebunan kelapa sawit;
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing dengan ketentuan).
  7. Logistik
    • Jasa pengurusan transportasi
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing).
    • Aktivitas kebandarudaraan
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing).
  8. Retail dan Perdagangan
    • Perdagangan eceran mobil dan sepeda motor
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing);
    • Supermarket
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing).
  9. Perhotelan dan Pariwisata
    • Broker properti
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing);
    • Aktivitas agen perjalanan dan penyelenggaraan tur
      (terbuka 100% untuk penanaman modal asing).
Adhika Patria