Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, hak badan pengelola yaitu:
- Menerima pembayaran iuran pengelolaan atau service charge dari masing-masing penghuni rumah susun;
- Menerima pembayaran secara lumpsum dari penghuni rumah susun untuk pengelolaan rumah susun.