Pemilik sebagai orang yang menyewakan properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. Hak
- Mendapatkan pembayaran uang sewa dari penyewa.
- Menuntut ganti kerugian atas properti yang disewakan apabila penyewa telah merusak kondisi properti sehingga tidak sesuai dengan tujuan penggunaan properti yang bersangkutan menurut perjanjian sewa.
2. Kewajiban
- Menyerahkan properti yang disewakan kepada penyewa.
- Memberikan kenyamanan, ketentraman dan keamanan kepada penyewa dari properti yang disewakan.