HGU hapus dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Berakhirnya jangka waktu pemberian hak guna usaha;
- Dibatalkannya hak guna usaha sebelum jangka waktu habis;
- Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak guna usaha;
- Pencabutan hak guna usaha untuk kepentingan umum;
- Tanah ditelantarkan;
- Tanah musnah.
Hapusnya HGU mengakibatkan tanah menjadi tanah Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.