Hapusnya Hak Tanggungan (ROYA)

    1. Pelunasan piutang.
    2. Pencabutan hak atas tanah oleh Negara untuk kepentingan umum.
    3. Penyerahan secara sukarela.
    4. Karena tanah ditelantarkan.
    5. Jangka waktu berakhirnya.
    6. Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 1960 dan peraturan-peraturan lainnya.

     

    Read Also  Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Dalam Perspektif Pidana