Hak tanggungan pada prinsipnya merupakan hak jaminan yang diperoleh kreditur dari debitur dalam hal perjanjian misalnya perjanjian pinjam-meminjam. Hak tanggungan untuk sebuah tanah dapat diperoleh setelah mengikuti prosedur berikut ini :
- Mendatangi PPAT/notaries untuk membuat Akta Pemebrian Hak Tanggungan (APHT);
- Setelah APHT dibuat, mengajukan permohonan pendaftaran ke badan pertanahan sambil membawa surat pengantar dari PPAT;
- Menyertakan sertifikat asli hak atas tanah dan APHT saat mengajukan surat permohonan;
- Melampirkan juga identitas pemohon dan pemegangn hak tanggungan.