Pelaksanaan Lelang Melalui Penetapan Pengadilan

1. Barang yang akan dilelang mashi dikuasai oleh pemilik jaminan/pemilik barang (belum dikosongkan).

2. Adanya perlawanan dari pemilik jaminan/pemilik barang.

Read Also  Jakarta Law Firm - Penyelesaian Sengketa Komersial Implementasi dalam Praktik dan Contoh Kasus