Izin khusus dapat diterbitkan oleh suku dinas P2B dengan adanya beberapa kondisi, yaitu :
- Penambahan bangunan yang telah memiliki IMB.
- Untuk jenis bangunan industri dan pergudangan yang menambah tingkat termasuk mezanine.
- Pembangunan pagar, pos jaga, rumah contoh, bedeng kerja proyek, papan reklame, pengerasan dan pembongkaran bangunan.
- Perubahan bangunan berupa perubahan interior, perbaikan atap, penggantian komponen bangunan dan sejenisnya yang telah memiliki IMB dengan mempertimbangkan segi arsitektur dan lingkungan.
- Pembangunan bangunan rumah tinggal atau bangunan umum sementara pada lokasi yang ditetapkan oleh Gubernur / Walikotamadya.
- Perbaikan dan penyesuaian bangunan untuk kepentingan umum.