Penertiban dan pendayaan tanah terlantar adalah usaha untuk mengambil tindakan langkah penanganan yang ditetapkan dalam bentuk rekomendasi, pembinaan dan peringatan. Tanah yang sudah dinyatakan sebagai tanah terlantar menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, untuk dilaksanakan pengaturan lebih lanjut dalam rangka pendayagunaannya berupa kemitraan, redistribusi tanah, konsolidasi tanah, pemberian hak atas tanah kepada pihak lain.

Read Also  Peran Camat dan Lurah Dalam Rangka Proses Sertifikat Tanah di DKI Jakarta