Penyertifikatan Tanah Girik (tanah Adat)
- Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah/Camat
- Membuat surat tidak sengketa dari RT/RW.Lurah.
- Meninjau dan mengukur tanah oleh Kantor Pertanahan.
- Menerbitkan gambar situasi baru.
- Membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam gambar situasi.
- Memproses pertimbangan kepada panitia A.
- Memproses penerbitan SK Pemilikan Tanah (SKPT).
- Membayar uang pemasukan ke Negara (SPS).
- Memohon penerbitan Sertifikat Tanah.