Sebelum mengajukan permohonan pengurusan IMB, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan dipahami oleh pemohon, antara lain :
- Melakukan konsultasi dengan ahli di bidang konstruksi mengenai kekuatan struktur bangunan, daya dukung tanah, konstruksi bangunan, garis sempadan bangunan, garis sempadan jalan.
- Mengurus Izin Peruntukkan Lahan (IP) apabila dipersyaratkan yang demikian.
- Memastikan bangunan bebas dari segala sengketa.
- Mengecek kevalidan data dan kelengkapan berkas yang diajukan.
- Tidak boleh membangun sebelum IMB atau izin pendahuluan diterbitkan.
Tidak boleh melakukan kegiatan usaha dalam kawasan sebelum izin teknis diterbitkan.