Semua Tanah di Indonesia sebelum UUPA Tanah Hak Indonesia Diatur oleh Hukum Tanah Adat (Belum didaftar) Tanah Hak Barat Diatur oleh Hukum Tanah Barat (Sudah didaftar) Tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat tidak didaftar sebagaimana tanah-tanah hak barat, karena masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang masih sederhana dan tertutup, walaupun tidak didaftarkan secara tertulis, tanah dalam masyarakat hukum adat diketahui jelas batas- batasnya dan hak-hak atas tanah dihargai setiap warga, kepentingan hukum terjamin.
Dasar – Dasar Hukum Pertanahan (Seri 1)
![Dasar – Dasar Hukum Pertanahan (Seri 1)](https://blog.lekslawyer.com/wp-content/uploads/2016/09/rice-1514141_1280-1280x640.jpg)