Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), hanya mengenal klasifikasi saham atas nama. Walaupun demikian Pasal 53 ayat (1), (2) dan (3) UUPT menyatakan bahwa, Anggaran Dasar Perseroan dapat menetapkan lebih dari satu klasifikasi saham. Jika terdapat lebih dari satu klasifikasi saham maka Anggaran Dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa. Saham biasa adalah saham yang memberi hak kepada pemiliknya seperti yang tercantum pada Pasal 52 ayat (1) UUPT untuk:

  1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang.

Menurut Pasal 60 ayat (1) UUPT, saham merupakan benda bergerak. Oleh karena saham dikategorikan sebagai benda bergerak, maka saham dapat dijadikan sebagai jaminan hutang. Gadai saham diatur dalam Pasal 60 ayat (2) dan (3) UUPT. Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam Anggaran Dasar suatu Perseroan. Artinya, ketentuan tersebut memberikan kemungkinan pemegang saham untuk mengagunkan saham yang ia miliki dengan gadai atau fidusia, namun anggaran dasar Perseroan dapat melarang gadai atau fidusia atas saham.

Setelah akta gadai atas saham atau akta jaminan fidusia ditandatangani, gadai tersebut wajib dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus. Hal ini dimaksudkan agar Perseroan atau Pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui mengenai status saham tersebut. Kemudian yang harus diperhatikan sekali oleh pemegang gadai adalah bunyi Pasal 60 ayat (4) UUPT yaitu, “Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham” sesuai dengan penjelasan pasal tersebut, dikatakan bahwa ketentuan ini menegaskan kembali asas hukum yang tidak memungkinkan pengalihan hak suara terlepas dari kepemilikan atas saham. Sedangkan hak lain di luar hak suara dapat diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan di antara pemegang saham dan pemegang agunan. Maka untuk menghindari itikad yang tidak baik dari pemberi gadai yang menyalahgunakan hak-hak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) UUPT, sebaiknya, dalam perjanjian gadai diberikan kuasa kepada pemegang gadai, untuk dan atas nama pemberi gadai saham, melakukan hak-hak sebagaimana yang dimaksud dalam 52 ayat (1) UUPT selama utang belum dibayar lunas.

Read Also  Broker Properti

Sofie Widyana .P