Aerial view of sussex fields

Hak guna usaha, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan, dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu yang paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu dimaksud (35 tahun) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun

  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Guna Usaha,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com

Read Also  Gugatan Wanprestasi Mengenai Pencairan Bank Garansi: Apakah Pihak Terjamin Harus Ikut Digugat?