Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahun 2004 (UU Kepailitan) berlaku untuk semua permohonan kepailitan dan PKPU melalui Pengadilan Niaga di Indonesia. UU Kepailitan tidak meniadakan perjanjian penanggungan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur suatu penanggungan. Kompleksitas dari peraturan perundang-undangan ini bisa memperumit sengketa, dan karenanya penting untuk memperoleh kejelasan mengenai aturan-aturan ini selama proses litigasi di persidangan.

Hubungan hukum

Ada tiga hubungan hukum yang dapat terjadi antara tiga pihak. Pertama ialah antara pemilik proyek dan kontraktor yang melakukan pekerjaan konstruksi, dalam suatu perjanjian jasa konstruksi. Perjanjian ini mengharuskan kontraktor menyerahkan suatu bank garansi yang diterbitkan oleh bank terkemuka untuk menjamin kinerja kontraktor.

Hubungan kedua adalah perjanjian atau pengajuan bank garansi antara kontraktor (sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian jasa konstruksi) dan bank.

Bank kemudian menerbitkan bank garansi untuk pemilik proyek. Ini adalah hubungan yang ketiga; bank sebagai penerbit bank garansi dan pemilik proyek sebagai penerima bank garansi. Bank garansi diterbitkan untuk menjamin pelaksanaan prestasi kontraktor ketika kontraktor wanprestasi terhadap perjanjian jasa konstruksi.

Konflik antara pemilik proyek dan kontraktor dapat terjadi, yang kemudian dapat mendorong pemilik proyek untuk melikuidasi bank garansi. Saat memerintahkan likuidasi bank garansi kepada bank, kontraktor masuk ke dalam tahap PKPU. Pengurus PKPU kemudian secara formal meminta agar bank dan pemilik proyek tidak melikuidasi bank garansi. Pertanyaannya adalah apakah bank garansi dapat ditahan sebagai akibat dari status PKPU.

Perjanjian jasa konstruksi

Dalam perjanjian jasa konstruksi, pemilik proyek tidak hanya merupakan kreditor untuk menerima jasa kontraktor, tetapi juga debitor untuk membayar biaya jasa kontraktor. Selain itu, kontraktor adalah kreditor terhadap pembayaran biaya jasa konstruksi dan sebagai debitor untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan kontrak.

Read Also  Indonesia Law Firm - Webinar Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja | PP No 18/2021

Bagaimana hubungannya dengan bank? Pemilik proyek, sebagai pemegang bank garansi, adalah kreditor terhadap bank, yang merupakan debitor terhadap pemilik proyek karena bank menjamin kinerja kontraktor jika kontraktor wanprestasi. Kontraktor akan menjadi debitor terhadap bank ketika bank telah melikuidasi uang untuk bank garansi, karena bank akan menjadi kreditor terhadap kontraktor (yang kemudian akan menjadi debitor bagi bank).

Hal ini diatur dalam Pasal 1840 KUHPerdata yang menyatakan bahwa penanggung yang sudah membayar, demi hukum menggantikan kreditor dengan segala haknya terhadap debitor. Kata kuncinya adalah “yang telah membayar”. Penggantian kedudukan tidak terjadi jika bank belum membayar uang likuidasi berdasarkan bank garansi.

Melikuidasi Bank Garansi

Apakah status PKPU kontraktor dapat menahan hak pemilik proyek sebagai kreditor bagi bank dalam melikuidasi bank garansi? Pasal 242 ayat (1) UU Kepailitan mengatur bahwa debitor PKPU tidak dapat dipaksa untuk membayar utangnya dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai harus ditangguhkan. Kontraktor adalah debitor menurut ketentuan ini. Bank, sebagai penerbit bank garansi, tidak terikat oleh ketentuan ini karena bank bukanlah debitor PKPU. Bank adalah debitor terhadap pemilik proyek, bukan dalam hal PKPU. Oleh karena itu, perintah untuk melikuidasi bank garansi tidak berarti bahwa pemilik proyek melanggar Pasal 242 ayat (1) UU Kepailitan.

Terdapat pihak yang mungkin keberatan dengan mengatakan bahwa bank tidak dapat melikuidasi bank garansi jika bank menahan aset yang dijaminkan oleh kontraktor. Jadi, bank akan melanggar Pasal 242 ayat (1) jika bank melikuidasi bank garansi. Pandangan ini menyiratkan seolah-olah aset yang dijaminkan akan menjadi aset yang dilikuidasi oleh bank ketika bank setuju untuk melikuidasi bank garansi yang diminta oleh pemilik proyek. Hal ini tidak tepat.

Read Also  Penyakit Akibat Kerja

Aset bank adalah aset yang seharusnya dibayar ketika bank melikuidasi bank garansi, terutama ketika jaminan diberikan berdasarkan Pasal 1832 KUHPerdata, yang meniadakan hak untuk menuntut agar aset kontraktor disita dan dijual untuk melunasi utang (utang kontraktor).

Ketika bank melikuidasi uangnya untuk memenuhi janjinya dalam bank garansi, bank kemudian berhak mengeksekusi aset yang dijaminkan oleh debitor. Namun, jika kontraktor masih berada dalam status PKPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) UU Kepailitan, bank harus menunda hak eksekusinya selama proses PKPU berlangsung, karena bank telah menjadi kreditor kontraktor PKPU. Keberatan di atas akan relevan setelah bank membayar uang bank garansi kepada pemilik proyek, bukan sebelumnya.

Oleh karena itu, ketika kontraktor berstatus PKPU, dan kontraktor wanprestasi terhadap kewajibannya dalam perjanjian jasa konstruksi, bank seharusnya tidak dapat menolak perintah likuidasi oleh pemilik proyek. Memahami hubungan antara debitor, kreditor, dan penanggung, serta relevansinya ketika proses PKPU terjadi merupakan hal yang penting.

Eddy M. Leks