Putusan Pengadilan UMUM (Perdata) PT A mengajukan gugatan perdata kepada ABC serta pihak-pihak terkait dengan dasar perbuatan melawan hukum atas sengketa terhadap Tanah Objek Sengketa serta untuk mempertegas kepemilikan atas adanya tumpang tindih antara SHGB PT A dengan SHM atas nama E milik ABC. Putusan Peninjauan Kembali MARI No. 477 PK/Pdt./2012 Para Pihak : PT A (Penggugat) v ABC (Tergugat I); dan Kepala Badan Pertanahan (Tangerang, Jawa Barat, Banten, dan Pusat); E (Turut Tergugat) Objek Sengketa : Tumpang tindih tanah dengan Sertifikat HGB atas nama PT A.

Dengan Sertifikat Hak Milik atas nama E milik ABC Kasus Posisi : Penggugat adalah pemilik Tanah Objek Sengketa yang terletak di Kampung Babakan, Bencongan Indah berdasarkan SHGB. Bahwa tanah tersebut diperoleh PT A setelah membeli kepada PT F, dan selama kepemilikannya tidak ada pihak yang bermasalah atas tanah tersebut. Bahwa Tergugat I mengklaim selaku pemilik Tanah Objek Sengketa berdasarkan SHM atas nama E Bahwa Tergugat I berusaha untuk membatalkan SHGB PT A yang akhirnya dikabulkan melalui Putusan No. 49 PK/TUN/2003. Bahwa Putusan TUN tersebut merugikan kepentingan Penggugat selaku pihak yang memiliki dan menguasai Tanah Objek Sengketa secara sah.

Read Also  Aspek Hukum Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Tanah Hak Milik